Dr. H. Endang,.SH,.MH Hormati Putusan Sidang

PN Bale Bansung Kabulkan Eksepsi Irfan Suryanagara Bebas Dari Dakwaan Jaksaa

foto

Dr. H. Endang, SH,.M.H Hormati Putusan Sidang di PN Bale Bandung

OPININEWS,COM, BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan perlawanan atau eksepsi terdakwa Irfan Suryanagara dalam sidang putusan sela perkara pidana nomor : 628/pid.b/2026/pn.blb. dengan putusan ini, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang putusan sela digelar pada senin, 10 agustus 2026 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adil Hakim, SH,.M.H dengan Hakim Anggota Firlana Trisnila, SH dan Maju Purba, SH serta panitera pengganti Iwan Gunawan, SH.

Dalam Amar Putusannya, majelis hakim menyatakan: 1. menerima perlawanan terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa 2. menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor : registrasi perkara pdm-296/cmh/eoh.2/06/2026 tanggal 10 juni 2026 tidak dapat diterima 3. menetapkan mengembalikan berkas perkara nomor 628/pid.b/2026/pn.blb atas nama terdakwa irfan Suryanagara, beserta seluruh barang bukti kepada penuntut umum 4. memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan/dilepaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan 5. membebankan biaya perkara kepada negara.

Irfan Suryanagara sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum kejari cimahi atas dugaan penggelapan dan atau pencucian uang terhadap pelapor Stelly Gandawijaya.

Ketua Tm Advokat Irfan Suryanagara dari kantor hukum sudding & partners law firm yang diketuai Dr. H. Endang, SH,.MH mengajukan eksepsi dengan alasan ne bis in idem.

“Perkara ini merupakan perkara yang sama yang sebelumnya telah diperiksa dan diadili hingga tingkat peninjauan kembali PKm” kata Endang kepada www.opininews.com usai sidang di PN Bale Bandung, kemarin.

"Dari awal kami sudah menduga kuat bahwa perkara ini ne bis in idem. karena sebelumnya Irfan Suryanagara telah diperiksa dan diadili dalam perkara yang sama di PN Hale Bandung sampai tingkat pk. di tingkat PN Bale Bandung terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum dan terakhir di tingkat pk terbukti penggelapan dan sudah menjalani hukuman, tapi tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana termuat dalam putusan pk no. 97 pk/pid/2024," kata Endang.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, maka Irfan Suryanagara kembali bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum. Tim advokat, lanjut Endang, menghormati putusan majelis hakim dan berharap kepastian hukum ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

( Barra Sulthan Endrawan/ Saufat )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kapolresta Bandung dan Wakil Bupati Kendarai
PN Bale Bandung Kabulkan Eksepsi Irfan Suryanagara Bebas Dari Dakwaan Jaksa
Eep Jamaludin: PAN Kab. Bandung Dukung Penuh Program MBG
KDS: Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Festival Seni Qasidah Tingkat Nasional
APKASI Dorong Penguatan Otonom Daerah dan Usulkan Revisi UU No.23/2014 ke DPR dan Mendagri