Handoyo Sumedi Yang Mengkaitkan PT. BDS dengan Kang DS Bisa di Ajukan ke Ranah Hukum

Kang DS Didukung Mantan DPRD dari Fraksi Golkar untuk Lawan Fitnah dalam Kasus PT. BDS

foto

Saufat Endrawan

H. Handoyo Sumedi, SH - Dosen juga Mantan Anggota DPRD dari Fraksi Golkar DPRD Kab. Bandung

Opininews.com, Bandung -- Berbagai elemen masyarakat mulai menyadari, bahwa pemimpinnya yaitu Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M. Si atau yang kerap dipanggil Kang DS, kini tengah di rudung berbagai tuduhan dan fitnah dari berbagai kelompok yang tidak bertanggugjawab tanpa adanya fakta atau kebenaran.

Kondisi ini terjadi dengan menyebar informasi menyesatkan dengan  menyebarluaskan informasi melalui podcast, bahwa Bupati Bandung terlibat dalam kasus utang piutang PT. BDS dan  faktanya tidak ada, dan sudah di klarifikasi bahwa tidak ada keterlibat Pemkab Bandung dan Bupati, Kang DS. 

Harusnya pihak yang telah buat konten dan podcast segera melakukan perbaikan isi konten dan kembali perbaiki informasi terbarunya sebelum ada somasi.

"Penyebar luasan informasi tersebut bisa diindikasikan melanggar UU IT. Karena kebenarannya di ragukan. dan bisa di laporkan kepada pihak berwajib, " Jelas Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar juga Dosen Fisip Universitas Nurtani (Unnur) Bandung, H. Handoyo Sumedi, SH kepada www.opininews.com, di Bandung, Jumat (1/8/2025) pagi.

Jika ada pihak yg menggunakan urusan PT.BDS untuk melibatkan Bupati kedalam sengketa tarsebut tanpa bukti nyata, jelas Handoyo, bisa dipersangkakan sebagai fitnah dan bisa diperkarakan didepan hukum.

Untuk melaporkan pelanggaran Undang-Undang ITE (Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), lanjut Handoyo, langkah-langkah yang harus dilakukan, Identifikasi Pelanggaran.

Pastikan telah memiliki bukti yang cukup tentang pelanggaran yang dilakukan, seperti tangkapan layar, URL, atau dokumen lainnya.

"Kumpulkan Bukti. Simpan semua bukti yang relevan, termasuk tanggal, waktu, dan detail tentang pelanggaran tersebut.

Laporkan ke Otoritas yang Berwenang, diantarannya ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (DJA). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI. Kantor Polisi,: Unit Cyber Crime atau Unit Tindak Pidana Teknologi Informasi. Pastikan laporan mencakup informasi yang jelas dan lengkap, seperti, Identitas Pelapor, nama, alamat, dan kontak yang dapat dihubungi. Detail tentang pelanggaran yang dilakukan, termasuk bukti yang dimiliki, " Jelas Handoyo.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
DPRD Dukung Langkah Kongkrit Pemkab Bandung dalam Pencegahan Tindakan Korupsi Melalui Fungsi Legislasi
Dr. Marlan Akui Tak Kenal Vendor Bisnis PT. BDS Apalagi Beri Arahan
Korupsi Pengadaan Mobil Caravan Covid-19 Mantan Kadis Kesehatan KBB dan Dua Tersangka Lainya di Jebloskan ke Lapas
Makna Harlah PKB Ke-27 Bagi Renie Rahayu Fauzie
Podcast Bambang Berpotensi Langgar UU ITE. PT. BDS Akui Kang DS Tak ada Kaitannya dalam Kasus Utang