Jangan Bicara Pembentukan KBT, Akan Lelah Karena tak Akan di Dengar Pemerintah Pusat dan DPR

Ssst...! Pemekaran KBT tak Akan di Bahas Pemerintah Pusat dan DPR Sebelum Moratorium di Cabut

foto

Saufat Endrawan, S.Sos - Jurnalis dan Pemerhati Kebijakan Publik

Penulis: Saufat Endrawan

OPININEWS.COM -- Akhir-akhir ini banyak kelompok masyarakat yang menyatakan Kabupaten Bandung perlu di mekarkan dengan berdirinya Kabupaten Bandung Bandung Timur (KBT).

Mereka menganggap, Ini salahsatu cara untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintah.

Isu pemekaran ini juga menggema hingga di wilayah Kabupaten Sumedang, Garut, Cianjur hingga Tasikmalaya.

Namun untuk memudahkan pelayanan saat ini, tak harus melakukan pemekaran daerah tapi bisa dengan cara melakukan pemekaran Desa.

Konsep ini telah di lakukan oleh beberapa daerah diantarannya Pemkab Bandung.

Saat ini masih dalam pengkajian dan sosialisasi kepada masyarakat. Diantarannya telah diakukan sosialisasi pemekaran desa di Wilayah Kecamatan Cangkuang, serta lainnya di Kabupaten Bandung.

Jangan harap akan terjadi pemekaran wilayah/ daerah di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Bandung. Jawa Barat.

Rakyat dan politikus di daerah berkoar ingin melakukan pemekaran tak akan di dengar dan tidak akan mendapatkan respon dari pemerintah pusat.

Kenapa demikian..?. Di masa pemerintahan Jokowidodo, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Moratorium Pemekaran Daerah.

Moratorium pemekaran daerah di Indonesia masih berlaku hingga saat ini dan Presiden Prabowo Subianto belum mencabutnya.

Disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik saat itu, Pemerintah Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda untuk mencabut moratorium tersebut.

Proses harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemekaran wilayah telah selesai sejak 2016, namun masih memerlukan evaluasi lebih lanjut yang melibatkan dewan pertimbangan daerah.

Banyak usulan pemekaran daerah yang dinilai prematur dan belum memenuhi syarat administratif yang ditetapkan.

Saat ini terdapat 337 usulan pemekaran daerah baru yang saat ini masih terhalang aturan moratorium dari pemerintah. Paling banyak keinginan untuk pemekaran di Provinsi Sumatra Utara dan Jawa Barat.

Dua provinsi ini menjadi provinsi dengan usulan terbanyak. 341 usulan pemekaran daerah otonom baru (DOB) dinilai prematur, hanya sekitar 10% yang memenuhi syarat administratif.

Komite 1 DPD RI pernah mendesak pemerintah untuk mencabut moratorium pemekaran DOB dan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (Petada) dan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).

Dari hasil pemekaran sebelum terbitnya kebijakan moratorium, banyak rakyatnya ingin kembali ke Kabupaten Induknya misalnya Kabupaten Bandung Barat. Kabupaten Bandung Barat sejak terpisah dengan Kabupaten Bandung. Sebagian rakyat menilai tak ada pembangunan infrastruktur baik jalan, jembatan dan bangunan yang signifikan. Apalagi terkait kesejahteraannya.

Masyarakatnya ingin kembali gabung kembali dengan Kabupaten Bandung. Keinginan ini juga muncul, namun apa daya moratorium belum di cabut.

Tidak hanya itu, beberapa wilayah Kabupaten Garut dan Cianjur serta Kabupaten Sumedang, warga warga di perbatasan dengan Kabupaten Bandung ingin gabung dengan Kabupaten Bandung karena melihat cara kepemimpinan Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si peduli dan sangat perhatian kepada rakyatnya dengan program Bedas.

( Saufat Endrawan, S.Soa - Jurnalis dan Pemerhati Kebijakan Publik )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kang DS Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Warga Penderita Tumor Rahim 12 CM
Ketua KORMI dan Ketua KONI Raih Penghargaan dari Bupati Bandung
Usai Retret Bupati Harus Tegas Menindak dan Menggeser ASN Sesuai dengan Kemampuannya
Berbagai Upaya di Lakukan Kang DS Untuk Menjaga Ketahanan Pangan di Kab. Bandung
Kang DS Sukses Mengirim ASN ke Barak Militer Pulang Bawa Kedisiplinan dan Kompak Dukung Program Bedas