Ridwan Kamil Imbau Wisatawan Bawa Hasil Rapid Test

Gubernur Jabar Larang Merayakan Pesta Tahun Baru 2021

foto

Saufat Endrawan

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil

Opininews.com, Bandung -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melarang paksanaan perayaan malam pergantian tahun baru 2021 di masa Pendemi Covid - 29.

Hal ini ditegakan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, di Bandung, Selasa (15/12).

"Pemprov Jabar melarang adanya perayaan tahun baru 2021.

Hal ini untuk menghindari terjadinya claster baru penyebaran Virus Corona," tegas Ridwan Kamil.

Ridwan juga menghimbau kepada wisatawan luar Bandung yang akan melancong ke wilayah Kota Bandung dan sekitarnya harus membawa surat keterangan Rapid Test," jelas Ridwan

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bupati Didampingi Ketua DPRD Resmikan Penggunaan dan Penataan Alun-Alun Paseh
Renie Rahayu dan Humaira Sosialisasi Perda Kesehatan Jiwa di Dapil Jabar II
Renie Rahayu Fauzi: DPRD Kehilangan Senyum dan Keramahan Almarhumah Hj. Titik Kartika
PWI Kabupaten Bandung Sukses Menggelar Seminar Kehumasan