Ridwan Kamil Imbau Wisatawan Bawa Hasil Rapid Test

Gubernur Jabar Larang Merayakan Pesta Tahun Baru 2021

foto

Saufat Endrawan

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil

Opininews.com, Bandung -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melarang paksanaan perayaan malam pergantian tahun baru 2021 di masa Pendemi Covid - 29.

Hal ini ditegakan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, di Bandung, Selasa (15/12).

"Pemprov Jabar melarang adanya perayaan tahun baru 2021.

Hal ini untuk menghindari terjadinya claster baru penyebaran Virus Corona," tegas Ridwan Kamil.

Ridwan juga menghimbau kepada wisatawan luar Bandung yang akan melancong ke wilayah Kota Bandung dan sekitarnya harus membawa surat keterangan Rapid Test," jelas Ridwan

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dadang Supriatna: Siswa dan Guru Nakal Akan Masuk Barak Militer
Bupati dan DPRD Berharap Menjadi Tuan Rumah Baik dan Juara Umum Pada MTQH Jabar 2025
DPRD Beri Apresiasi Kepada Bupati Atas Sukses Menjadi Tuan Rumah dan Juara Umum MTQH Ke-39/2025
Wakil Rakyat dan Koni Kab. Bandung Dukung Suksesnya Polresta Bandung Run 2025