Paguyuban Purna Bhakti Kades Kab. Bandung Sikapi Hasil MK

Agus Suherman, S.Ip, MM: Paguyuban Purna Bhakti Kades akan Kawal Program Kerja Bupati Bandung

foto

Saufat Endrawan

Paguyuban Purna Bhakti Kades Kawal Program Kerja Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si dan H. Sahrul Gunawan, SE sebagai Wakil Bupati

Opininews.com, Bandung - Masyarakat Kabupaten bandung kini lega, karena akan memiliki Bupati Bandung yang sebentar lagi akan dilantik setelah putusan MK menolak gugatan NU kepada KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu di Jakarta, Kamis (18/3) siang.

MK memutuskan gugatan dari pemohon No 1 ini sangat objektif sesuai dengan fakta UU yg berlaku, di mana bahwa gugatan ke MK minimal dengan selisih suara 0.5 Persen sedangkan ini 26 persen.

"Tentunya tidak bisa di jadikan gugatan. Bahwa keadilan sungguh sungguh harus dijungjung dengan memutuskan guatan ini secara profosional tanpa ada keberpihakan. Semoga saja dengan putusan MK ini, pihak KPU Kabupaten Bandung bisa melanjutkan tahapan untuk pelantikan bupati terpilih. Agar tidak menggangu jalannya roda pemerintahan Kabupaten Bandung terutama pada bidang pembangunan di tiap desa dan uptd apa lagi tahun 2021 akan ada perhelatan pilkades serentak ini di butuhkan payung hukum yg jelas dari pa bupati .semoga dengan cepat cepat di lantik dan semuoda pemerintahan berjalan lancar lagi," jelas Sekjen Paguyuban Purna Bhakti Kepala Desa Kabupaten Bandung, Agus Suherman, S.Ip, MM, kepada www.opininews.com, di Bandung, Kamis (18/3) malam.

Ditegaskan Agus, menyikapi hasil putusan MK, "kami yang tergabung pada Paguyuban Purna Bhakti Kepala Desa Kabupaten Bandung siap mengawal semua program Bapak Bupati terpilih sehingga menghasilkan kebijakan yang betul betul dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat Kabupaten Bandung," tegs Agus.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kompaknya Dadang - Sahrul Warnai Rangkaian HUT Kab. Bandung
Dadang Supriatna Beri Kado 313 Penghargaan di HUT Kab. Bandung Ke-383