Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Raharja Terdampak Kekeringan Dapat Kompensasi

Bupati Bandung Beri Kompensasi Kepada Pelanggan Tirta Raharja Terdampak El Nino

foto

Saufat Endrawan

Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si Beri Kompensasi kepada Pelanggan Perumda.Air Minum Tirta Raharja Terdampak Kekeringan

Opininews com, Bandung -- Fenomena EL NINO memberikan dampak terjadinya kekeringan di wilayah Kabupaten Bandung.

Kondisi ini berdampak pula terhadap pelayanan air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung yang disebabkan oleh menurunnya kapasitas produksi air sebesar 30 s.d. 60 % di 3 wilayah Pelayanan yaitu : Wilayah Pelayanan I Soreang, Wilayah Pelayanan II Banjaran, dan Wilayah Pelayanan IV Cimahi.

Selanjutnya, untuk meringankan beban masyarakat khususnya pelanggan air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja, maka Bupati Bandung, H. M. Dadang Supriatna yang akrab dipanggil Kang DS, mengeluarkan Instruksi kepada Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja bahwa mulai Bulan September 2023, masyarakat pelanggan PDAM yang terdampak dan tidak menerima pelayanan air minum secara optimal, diberikan kompensasi berupa keringanan pembayaran tagihan rekening air minum, yang tertuang dalam Instruksi Bupati Bandung No. 4 Tahun 2023.

Perlu disampaikan, bahwa untuk melaksanakan dan menindaklanjuti Instruksi Bupati dimaksud, Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja telah mengeluarkan Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja No. 900/Kep.119-Perumda/2023, tertanggal 31 Agustus 2023, tentang kompensasi berupa bantuan keringanan pembayaran tagihan Air minum yaitu sebesar 30 % mulai Bulan September 2023 sampai kondisi status Keadaan Darurat Bencana kekeringan dicabut dan normal kembali. Selain itu, untuk lebih membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di Kabupaten Bandung, Bupati Bandung juga menjamin bahwa "Tidak ada Kenaikan Tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Raharja untuk Tahun 2024".

Tidak adanya Kenaikan Tarif Air Minum Perumda Tirta Raharja tahun 2024 akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bandung, paling lambat pada Bulan November 2023, sesuai dengan Permendagri No. 21 Tahun 2020.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja, A. Teddy S kepada www.opininews.com,ni Kantor Perumda Air Minum Yirta Raharja, Senin (4/9)  menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak atas ketidaknyamanan pelayanan air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja.

"Kami terus berupaya untuk bisa menjaga dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat/pelanggan dengan melakukan optimalisasi pendistribusian air bersih untuk wilayah terdampak melalui; penjadwalan/pengaturan pendistribusian air, pngelolaan/manajemen tekanan air, pengiriman air minum melalui armada tangki, serta pemasangan toren air di tempat tertentu/daerah kritis sekitar pelanggan,"papar Dirut Perumda Air Minum Tirta Raharja

Untuk mendapatkan informasi/sosialisasi jadwal pengaliran, informasi pelanggan, pengiriman tangki air, dan pelayanan keluhan pelanggan, Masyarakat/Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Raharja  lanjutnya dapat menghubungi atau mengirim pesan kepada kami melalui Contact Center 24 Jam (WhatsApp Only) di Nomor : 082-136-866-866 atau melalui aplikasi TiraQu.

( Saufat Endrawann)

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Yana Suryana: KONI dan Dispora Kompak Dukung Program Kang DS Raih Prestasi dan Tertib Keuangan
Korban Longsor Pacet Bahagia Dapat Kabar Bupati Dadang Supriatna Bantu Perbaikan Rumah yang Rusak
DPRD Kab. Bandung Mengesahkan Dua Raperda jadi Perda untuk Dukung Program Kerja Bupati Bandung
Kang Asray Menilai Keputusan Tepat PAN Bergabung dengan Koalisi Bedas untuk Pilkada 2024