Adid Nurulloh: Bayarlah Tunggakan PBB Selagi Ada Penghapusan Denda

Bupati Bandung Hapus Denda Pajak Daerah Menyambut HUT Kab. Bandung ke - 381

foto

Saufat Endrawan

Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, dan Kabid Pajak 2 Bapenda Kab. Bandung, Adid Nurulloh Imani Warga Bayar Pajak Daerah Selagi ada Penghapusan Denda

Opininews.com, Bandung -- Menyambut HUT Kabupaten Bandung ke - 381 Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si memberikan kabar gembira kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.

Kabar gembira tersebut diantaranya Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluar kebijakan insentif penghapusan denda pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Untuk untuk meringankan kepada masyarakat Kabupaten Bandung dalam membayar PBB, dan dalam rangka menyambut HUT Kabupaten Bandung, saya sebagai Bupati Bandung telah membuat Perbup yang intinya menghapuskan denda pajak daerah sejak tahun 1994 - 2021. Insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar sejak tanggal 1 April - 30 Juni 2022 mendatang," kata Dadang Supriatna kepada www.opininews.com, usai melaksanakan Jumling di Mesjid Al Islah, Komplek Soreang Indah, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat lalu.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bandung untuk membayar pajak daerah jangan dititipkan baik kepada tokoh masyarakat, calo atau aparat desa.

"Lakukanlah pembayaran pajak daerah melalui Bank Jabar, Outlet yang telah ditunjuk atau mobil operasional Bapenda Kabupaten Bandung yang setiap saat berkeliling ke desa dan kecamatan yang jauh dari outlet, bank atau minimarket yang telah bekerjasama dengan Bapenda Kabupaten Bandung," jelas Bupati Bandung.

Bupati juga mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Bandung untuk segera membayar dan melunasi pajak daerah. Karena pajak daerah yang dibayarkan kepada pemerintah akan dikembalikan kepada masyarakat desa dalam bentuk pembangunan.

"Bentuk pembangunan berupa pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang nantinya akan berdampak kepada perekonomian warga," tutur Dadang Supriatna.

Kepala Bidang Pajak 2 Bapenda Kabupaten Bandung, Adid Nurulloh, berharap kepada wajib pajak untuk tidak menyia-nyiakan kesempat ini.

"Segeralah membayar dan melunasi utang pajak selagi Pak Bupati Bandung memberikan insentif penghapusan denda pajak," ujarnya.

"Sesuai dengan program pak bupati, kami melaksanakan regulasi yang tertuang dalam Perbub tentang insentif pajak daerah. Dan sebaiknya wajib pajak Jagan menyia-nyiakan kesempatan ini," kata Adid.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya