Bapenda Kab. Bandung Gelar Sosialisasi SOP Penyampaian SPPT PBB 2

Dr. Dadang Supriatna Berikan Arahan dan Motivasi kepada Ratusan Kadus dan Kolektor PBB

foto

Saufat Endrawan

Bupati Bandung, Dr.H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si, Pejabat Bapenda, Nara Sumber berfoto bareng bersama Ratusan Peserta Sosialisasi SOP SPPT PBB 2 di Hotel Shunshine, Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (15/3)

Opininews com, Bandung -- Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Bapenda sepakat untuk melindungi Lahan Sawah Abdi untuk mempertahankan lahan pesawahan milik warga guna mempertahankan ketahanan pangan di Kabupaten Bandung.

Salahsatu upaya tersebut, dengan Peraturan Desa (Perdes) Lahan Sawah Dilindungi Tak Dipungut Pajak Bumi Bangunan.

Hal ini tegaskan Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si kepada www.opininews.com, usai menghadiri sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB P2 (Perdesaan dan Perkotaan) di Hotel Grand Sunshine Soreang, Rabu (15/3).

Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna pada kesempatan ini berikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan Staff Bapenda, petugas di lapangan hingga di desa yang telah mendukung program Bedas dengan mampu meningkatkan PAD setiap tahunya.

"Pajak daerah terutama dari PBB yang dibayarkan oleh masyarakat Kabupaten Bandung akan kembali lagi kepada masyarakat dan bentuk pembangunan infrastruktur jembatan, jalan dan bangunan di desa-desa, uang insentif guru ngaji, pendidikan, kesehatan serta yang lainnya. dan saat ini saya Bupati Bandung akan menyelesaikan Pembangunan 5 Rumah Sakit dan Sekolah Negeri. ini semua demi meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan di Kabupaten Bandung," jelas Dr. Dadang Supriatna.

"Saya imbau kepada warga, pengusaha, pemilik pabrik dan industri untuk tepat waktu dalam membayar PBB. Jika membayar tepat waktu, maka salahsatu bukti ikut mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pembangunan demi tercapainya masyarakat yang sejahtera," ungkap Bupati Bandung.

Sementara itu Kepala  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah, M.Si menyebutkan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB P2 (Perdesaan dan Perkotaan) ini salahsatu upaya untuk meningkatkan profesionalisme petugas di lapangan sesuai dengan arahan Pak Bupati Bandung, Dr. Dadang Supriatna.

"Kami ini sesuai arahan Pak Bukti mulai dari Petugas Bapenda serta petugas dilapangan yang ada di desa bekerja sesuai SOP. tidak ada lagi pelanggaran tidak ada lagi petugas yang yang menerima uang titipan bayar PBB, karena untuk bayar PBB sekarang mudah bisa melalui aplikasi di hand phone, ATM, serta counter serta mini market yang sudah bekerjasama dengan Bapenda serta semua perbankan diantarannya BJB," jelas Erwan.

kabid Pajak 2 Bapenda Kabupaten Bandung, Adid Nurullih, SH, MH menuturkan sosialisasi ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai hari Rabu (15/3), tanggal 20 Maret dan 21 Maret 2023 mendatang.

Pelaksanaan sosialisasi itu dihadiri ratusan kadus dan kolektor desa yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung.

Kegiatan ini, lanjut Adid,  juga menghadirkan Nara sumber Pejabat BPKP Jabar, Pejabat Polresta Bandung serta pejabat dari Kejari Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung hadir pada kegiatan ini didampingi Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bandung Hj. Nina Setiana, M.Si 

Pada kesempatan ini Bupati Bandung juga berikan arahan dan pembinaan kepada ratusan kadus dan kolektor desa tersebut.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya