Dirut, Direksi dan Jajarannya PT. BDS Harus Tanggung Jawab Terhadap Permasalahan yang Terjadi
Langkah Harus Dilakukan Bupati dan Pemkab Bandung Terhadap PT. BDS

Saufat Endrawan, S.Sos - Jurnalis, Pemerhati Kebijakan Publik Kab. Bandung
Penulis: Saufat Endrawan
OPININEWS. COM -- Peraturan tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017.
Peraturan ini secara khusus mengatur tentang BUMD, termasuk pendirian, modal, organisasi dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, serta tata kelola perusahaan yang baik.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi PP No. 54 Tahun 2017 dan mengatur tentang pemerintahan daerah, termasuk kewenangan kepala daerah dalam mengelola BUMD. -Peraturan Daerah (Perda), Perda digunakan untuk mengatur BUMD di tingkat daerah, termasuk pendirian, pengelolaaan, dan pengawasan BUMD baik di tingkat Kabupate, kota hingga Provinsi.
Beberapa poin penting dalam peraturan tentang pendirian BUMD memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba. Pengelolaan BUMD, harus dan wajib dikelola dengan menggunakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan tujuan meningkatkan kinerja dan nilai BUMD.
BUMD harus ada pengawasan dilakukan oleh satuan pengawas, dewan pengawas intern dan komite audit, untuk memastikan bahwa BUMD dikelola dengan baik dan transparan.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bermasalah dapat disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk tata kelola yang buruk, praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), serta kurangnya profesionalisme dalam pengelolaan.
Jika melihat pada kasus gagal bayar utang PT. Bandung Daya Sentosa (BDS) yang viral di medsos, pihak yang dapat disalahkan adalah pengelola BUMD.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan yang baik dan transparan.
Kepala daerah harus bersikap tegas dalam menangani BUMD yang bermasalah dan tidak ragu untuk melaporkan kasus-kasus yang melibatkan kerugian negara kepada aparat penegak hukum.
Pengelola BUMD yaitu direksi dan komisaris, memiliki peran penting dalam mengelola perusahaan dengan profesional dan transparan.
Praktik rangkap jabatan dan nepotisme dapat menyebabkan pengelolaan yang buruk dan harus dihindari.
Sistem pengawasan yang lemah dapat memungkinkan praktik KKN dan pengelolaan yang buruk.
Terhadap PT. BDS perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dan langkah-langkah strategis untuk memastikan BUMD dapat berfungsi secara optimal.
Dalam menangani BUMD bermasalah, beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah, menutup BUMD PT. BDS karena tidak layak di pertahankan.
Pemerintah daerah dapat menutup BUMD yang terus merugi dan tidak dapat diselamatkan.
Terhadap PT. BDS dapat di reformasi pengelolaannya, untuk memastikan pengelolaan yang profesional dan transparan.
Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik KKN dan pengelolaan yang buruk.
Dampak buruknya pengelolaan BUMD PT. BDS, maka yang di salahkan oleh maayarakt adalah Kepala daerah dan pemerintahan.
Ketikan kondisi buruk terjadi para Dirut, Direksi, dan Dewan Pengawas PT. BDS seolah menghilang.
( Saufat Endrawan, S.Sos - Jurnalis, Pemerhati Kwbijakan Publik, Mantan Wakil Ketua dan Plt Ketua PWI Kab. Bandung )
Editor: Saufat Endrawan