Tahun 2026 Dana Dari APBN Berkurang hingga Rp 1 Triliun Untuk Kab. Bandung

Bupati Bandung Hebat Mampu Atasi Kondisi Keuangan Pemkab yang Tengah Menurun dan Hadapi ASN

  • 8 jam lalu
foto

Dr. H. Djamukertabudi, M.Si - Pemerhati Pemerintah Daerah, Dosen Pasca Sarjana Universitas Nurtanio Bandung )

Penulis: Djamukertabudi

OPININEWS.COM -- Hubungan keuangan pusat dan daerah khususnya berkaitan dengan implementasi kebijakan perimbangan keuangan saat ini membuat Daerah kelimpungan.

Secara konkrit mulai tahun 2026 Pemerintah pusat melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah. Padahal bagi daerah dana TKD ini merupakan andalan utama untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dengan kata lain dana TKD ini rata-rata dikisaran 70% sebagai sumber pendapatan daerah sebagaimana tercantum dalam APBD di masing-masing daerah.

Konon kebijakan fiskal ke daerah ini disamping adanya kebijakan strategis nasional berupa program prioritas pembangunan seperti makanan bergiji gratis (MBG), koperasi desa merah putih (KDMP), dan sekolah rakyat, juga berdasarkan hasil evaluasi terdapat inefisiensi yang dilakukan penyelenggara pemerintahan daerah dalam mengelola keuangan daerah.

Seperti halnya belanja pegawai pada postur APBD berada dikisaran 40-50% .

Padahal menurut UU No.1/ 2023 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, bahwa besaran Belanja pegawai dalam APBD harus berada maksimal 30%.

Dan implementasi besaran belanja pegawai tersebut harus tuntas mulai tahun 2027. Akhirnya untuk menjaga prinsip anggaran berimbang dan tidak terjadinya defisit anggaran yang signifikan, maka banyak kepala daerah mengambil kebijakan "jalan pintas" dengan menaikan jenis Pajak Daerah PBB-P2 secara ekstrim.

Dampaknya memunculkan reaksi publik sehingga stabilitas daerah terganggu. Sebagai contoh di Kabupaten Pati Jawa Tengah sampai masyarakat menuntut DPRD untuk memakjulkan Bupatinya.

Dengan demikian, sudah dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan daerah untuk menanggulangi defisit anggaran ini antara lain melakukan efisiensi dan rasionalisasi di sektor belanja daerah yang antara lain belanja operasi/belanja pegawai, dengan melakukan pemangkasan terhadap kegiatan penunjang seperti perjalanan dinas, mamin, penyelenggaraan seminar/diskusi panel/saresehan, pengadaan barang dan jasa, termasuk pengurangan tunjangan kinerja atau yang di kenal dengan istilah TUKIN.

Disamping itu, efisiensi dilakukan pada Belanja modal, khususnya pada proyek yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

Adapun di bidang pendapatan daerah perlu dikembangkan potensi di bidang investasi.

Bagaimana dengan Kabupaten Bandung ?.

Penurunan dana TKD untuk Kabupaten Bandung sampai dikisaran Rp 1 Triliun. Pengaruhnya sangat besar terhadap besaran APBD 2026.

Namun demikian, sudah dipastikan bahwa jauh hari sebelumnya Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam statemennya di media menyatakan bahwa untuk mengatasi defisit anggaran tidak akan menaikan tarif pajak Daerah.

Kemudian daripada itu, secara faktual menunjukan bahwa sejak tahun pertama kepemimpinan Dadang supriatna sebagai Bupati Bandung sampai dengan sekarang tampak di sektor pendapatan daerah meningkat signifikan.

Hal. Ini merupakan kinerja organisasi perangkat Daerah melalui intensifikasi pemungutan pajak/retribusi daerah yang menopang pendapatan asli daerah (PAD), dan upaya sistematis teralokasinya anggaran melalui mekanisme dana alokasi khusus (DAK) dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat untuk pembangunan dibidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur lainnya.

Yang lebih apresiatif adalah penerimaan dana sebagai penghargaan atas prestasi yang dicapai dibidang kinerja pemerintahan di berbagai bidang yang bersumber dari dana insentif fiskal APBN, yang ditransfer setiap tahunnya. Sehingga tampak kinerja pengelolaan keuangan daerah dari APBD 2021 sebesar 4,31 Triliun sebagai tahun pertama kepemimpinan Kang DS sebagai Bupati Bandung, pada APBD 2025 ini neningkat tajam dengan besaran 7,33 Triliun.

Sebuah prestasi yang patut di apresiasi. Selain itu, saat ini tampak reaksi ASN Kabupaten Bandung merasa kecewa dengan berkurangnya penerimaan tunjangan kinerja. Kejadian ini harus dimaklumi dan wajar-wajar saja.

Namun pihak pemda harus merespons secepatnya, dan melakukan sosialisasi sebagaimana mestinya.

(Dr. H. Djamukertabudi, M.Si - Pemerhati pemerintahan Daerah - Dosen Pasca Sarjana Universitas Nurtonio Bandung ).

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Wakil Ketua DPR RI Sikapi Pemotongan TKD dari Pusat
Bupati Pangandaran Tak Tahu Jumlah SPPG dan Dapur MBG di Wilayahnya
Akankah Kader PKB ini Menyusul Seniornya di Pemerintahan Kota Bandung...?
Momentum Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Pemuda Harus Berguru kepada Kesuksesan Kang DS
ASN dan Pimpinan OPD Harus Berguru Cara Berkomunikasi kepada Kang DS