31 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Amankan dan Gerebek 2 Industri Home Narkotika
Polresta Bandung Selamatkan 234.572 Jiwa Warga Kabupaten Bandung dari Penggunaan Narkotika

Saufat Endrawan
Kombes Pol Nova Bhayangkara Pimpin Pemberantasan Pelaku Kriminal Narkoba di Wilayah Kabupaten Bandung
OPININEWS.COM, Bandung -- Peredaran berbagai jenis narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bandung semakKin marak.
Tidak hanya itu, di wilayah Kecamatan Cileunyi dan Kecamatan Majalaya warganya nekad membuat usaha meracik tembakau menjadi tembakau sintetis.
Beruntung peredaran, penggunaan dan pembuatan narkotika ini dapat di endus jajaran Satnarkoba Polres Bandung.
Artinya, dengan terungkapnya kasus ini, maka hampir sebanyak 234.572 jiwa masyarakat Kabupaten Bandung terselamatkan dari penggunaan narkotika berbagai jenis, diantarannya sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat atau pel terlarang tanpa resep dokter.
Hal ini ditegaskan Kapolres Bandung Kombes Pol Aldi Subartono didampingi Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara di sela ekspose pengungkapan kasus narkoba kepada www.opininews.com, di Markas Polresta Bandung, Kamis (30/10/2025).
Kasat Narkoba Polresta Bandung Nova Bhayangkara menegaskan selama bulan Oktober 2025, jajaranya telah berhasil amankan sebanyak 31 pemakai, pengedar, penyimpan dan pembuat narkotika berbagai jenis di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
"Dari 31 tersangka dua diantarannya adalah wanita. Selain amankan berbagai jenis narkotika. Namun juga amankan alat isap sabu, bahan kimia untuk produksi tembakau sintetis dan lakukan pengerebegan industri home tembakau sintetis di Kecamatan Cileunyi dan Kecamatan Majalaya," jelas Nova.
Cara transaksi para tersangka dengan pelangganya melalui media sosial.
Nova menuturkan dari 31 tersangka pihaknya berhasil amankan sabu seberat 52,58 gram, tembakau sintesis 1.834 gram, ganja 108,19 gram, obat tanpa resep dokter sebanyak 21.500 butir. "Dengan terungkapnya kasus ini maka sebanyak 234.572 jiwa terselamatkan dari penggunaan berbagi jenis narkotika," ungkap Nova.
Pengungkapan ini berasal dari 26 kasus dan berharap masyarakat ikut terlibat dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan kepada petugas jika hal ini terjadi di wilayahnya masing-masing.
Nova mengatakan kepada tersangka di kenakan sanksi pidana hingga puluhan tahun, Para tersangka melanggar undang undang pidana juga melanggar pasar 110 hingga 114 UU No.17/2023.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan
 
 
				 
				 
				 
				