Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto: Warga Boleh Gunakan Tabung Gas Portable asal Bukan Hasil Oplosan
Polresta Bandung Kembali Ungkap Pelaku Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung Portable Demi Keuntungan Ganda

Saufat Endrawan
Polresta Bandung Kembali Tangkap Pelaku Pengoplos Gas di Baleendah, Jawa Barat, Kamis 29/10/2026)(
OPININEWS.COM, SOREANG -- Jajaran Polresta Bandung mengungkap praktik perdagangan barang yang tidak sesuai ketentuan terkait penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. atau gas jatah rakyat miskin seberat 3 Kg.
Pelaku melakukan pengoplosan dengan modus memindahkan isi gas elpiji 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas portable untuk kemudian diperjualbelikan kembali guna mendapatkan keuntungan yang sangat berlipat.
Pengungkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa: 5 buah tabung gas elpiji 3 Kg, 2 buah selang pengisian / regulator, 1 buah timbangan dan 126 buah tabung gas portable hasil oplosan siap edar.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto kepada www Opininews.com, menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan modus yang sama seperti pengungkapan sebelumnya.
Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar,” tegasny Dr.Tri Suhartanto, Kapolresta Bandung.
Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran gas portable oplosan yang tidak sesuai standar dan berbahaya. Masyarakat diminta membeli di agen resmi.
Pengunaan gas porbale tidak di larang oleh pemerintah. Yang tidak boleh adalah memindahkan gas bersubsidi ke tabung portable dan di jual kembali kepada masyarakat.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan
