Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto Ajak Warga Berani Lapor Polisi
Polresta Bandung Ungkap Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur

Saufat Endrawan
Kombes Pol. Dr. Tri Suhartanto Ungkap Kasus Pecabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
OPININEWW.COM, BANDUNG -- Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Dr. Tri Suhartanto mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan hal berkait tindakan kriminalitas ke nomor telepon 110 atau kepada kepolisian terdekat.
Laporan yang di kabarkan masyarakat, akan ditindak lanjuti dan kerahasian pelapor akan di jaga.
Salahsatu laporan yang berhasil di ungkap, polisi berhasil amankan empat orang terduga pelaku dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Dari empat pelaku, satu terduga pelaku masih bawah umur. Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Tri Suhartanto kepada www.opininews.com, menyatakan kasus ini menjadi perhatian publik setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang diduga berlangsung pada September 2026 lalu.
“Para pelaku berjumlah empat orang sudah kami amankan," ujar Tri Suhartanto di Polresta Bandung di Soreang,Jumat (9/10/2026). Terduga pelaku masing-masing berinisial AA (21), ED (21), AR (19), dan RG (16).
Sementara itu, korban dalam kasus tersebut berinisial S, berusia 16 tahun dan masih alami trauma dan perlu penanganan khusus.
Kejadian ini lanjut Tri, bermula pada Sabtu (19/9/2026). Korban bersama para terduga pelaku berkumpul di sebuah rumah milik salah seorang terduga pelaku.
Mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga korban berada dalam keadaan mabuk.
Dalam kondisi mabuk tersebut, korban diduga mengalami tindakan pencabulan.
"Polisi menerima pengaduan dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut, Setelah itu berhasil kami ciduk," tandasnya.
Tri mengatakan, penyidik juga memerlukan pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses pembuktian. Namun, pelaksanaannya sempat tertunda karena korban sedang mengalami menstruasi.
Setelah beres lalu kami lakukan visum Petugas akhirnya menetapkan sejumlah pasal yang disangkakan kepada para terduga pelaku, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP..
Dugaan tindak pencabulan terhadap anak tersebut diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Proses hukum terhadap keempat terduga pelaku masih harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan terhadap RG yang masih berusia 16 tahun juga harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak. Dan bersangkutan tidak bisa di tampilkan.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan