Seorang PNS Di Bojongsoang di Bunuh Pencuri Ayam
Pelaku Pencuri Ayam Bunuh Pemiliknya Diringkus Anggota Polresta Bandung

Saufat Endrawan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto Introgasi Pelaku Pembunuh dan Pencuri Ayam Bangkok
OPININEWS.COM, BANDUNG -- Di bawah kepemimpinan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Dr.Tri Suhartanto anggota gerak cepat dalam penanganan kasus yang di laporkan masyarakat di nomor telepon 110.
Salahsatunya dalam hitungan jam, Satreakrim Polresta Bandung berhasil ungkap kasus pencurian ayam adu bangkok yang berakhir pemilik ayam menjadi korban pembunuhan.
Korban pembunuhan terjadi di Wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Korban adalah PNS.
Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Ciganitri RT 06 RW 05, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (31/10/2026) pukul 01.00 WIB.
Korban diketahui bernama, Dang Yuyun Zaenudin, (64) warga Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, kepada www.opininews.com, menjelaskan, kasus bermula dari laporan dugaan pencurian ayam bangkok.
Berdasarkan keterangan saksi, saat hendak beristirahat, saksi mendengar suara ayam tidak biasa dari kandang di samping rumah. Saksi kemudian membangunkan korban dan keluarga untuk melakukan pengecekan.
Saat pintu dibuka, saksi mendapati dua orang tak dikenal diduga sedang mencuri ayam bangkok.
Satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan warga bersama pemilik kandang.
"Dalam situasi tersebut korban sempat meminta terduga pelaku mengakui perbuatannya. Namun terjadi perlawanan yang menyebabkan korban terjatuh. Situasi sempat ramai karena warga berdatangan," ujar Kombes Tri Suhartanto.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
Satreskrim Polresta Bandung langsung mendatangi TKP untuk olah TKP dan memeriksa para saksi.
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R. P. (28). buruh harian lepas warga Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Bandung. Motif pelaku diduga faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan pribadi dari hasil penjualan ayam curian.
Barang bukti yang diamankan: 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam, 1 unit handphone, 1 buah helm, 1 buah kisah (kurung) ayam, 1 buah jaket hitam, dan 1 buah senter. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 dan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman untuk Pasal 477 pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda kategori V Rp 500 juta. Pasal 466 ayat (3) ancaman penjara paling lama 7 tahun. Saat ini Satreskrim Polresta Bandung masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan
