Gerbang Masuk Soreang Jadi Tempat Nongkrong Pelaku Penganiayaan

Tiga Pria Bacok Korbanya di Soreang di Tangkap Petugas Polresta Bandung

foto

Saufat Endrawan

Polresta Bandung Ringkus Tiga Pria Pelaku Penganiayaan Terhadap Korbanya di Soreang.

OPININEWS.COM, SOREANG -- Aksi brutal tiga pemuda di Gapura Selamat Datang Soreang, Kabupaten Bandung terhadap korbanya berhasil di amankan Jajaran Polresta Bandung.

Warah harus hati-hati di Jalan Raya Katapang-Soreang Kabupaten Bandung jika di malam hari, karena  tak lagi aman.

Beruntung Aksi brutal tiga pemuda pembacokan terhadap korbanya yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung meringkus tiga pria pelaku pembacokan terhadap pengendara di wilayah Gapura Selamat Datang Di Soreang,  Kabupaten Bandung,  tepatnya tak jauh dari Komplek Pemkab Bandung tepatnya .Jalan Raya Soreang - Katapang,  Kecamatan Soreang.

Peristiwa sadis terhadap terhadap korbanya terjadi pada, Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Korban kini masih dalam penanganan tim media. Korban seorang pemuda inisial AG, tengah melintasi jalur tersebut sepeda motor yang tengah di kendarai menjadi sasaran dan pengendara alami  pembacokan.

Tersangka sengaja mencari korban secara acak menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka berat di bagian wajah dan tubuh hingga terbujur lemas dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto kepada www.opininews.com, di Mapolresta Bandung, Jumat (30/10/2026) mengungkapkan identitas ketiga pelaku yaitu MRA alias Otot (21), PNI alias Asko (29), dan YFM (18).

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bandung setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat dan video viral.

"Hasil pemeriksaan, ketiga pelaku dalam pengaruh minuman keras. Mereka melakukan pembacokan secara brutal dan acak kepada pengendara yang melintas," ujar Kombes Tri.

Modus pelaku adalah menghadang pengendara yang melintas di kawasan Gapura Soreang, kemudian langsung membacok tanpa motif perampasan maupun kenal dengan korban.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk membacok korban, serta pakaian pelaku yang masih terdapat bercak darah.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Luka Berat dan Penganiayaan Berat.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Kapolresta.

Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung untuk tidak ragu melapor ke Call Center 110 atau layanan pengaduan Polresta Bandung jika melihat aksi premanisme, mabuk-mabukan, dan kejahatan jalanan.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polresta Bandung Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor
Diskominfo dan Kapolresta Bandung Diskusikan Program "Sadar Digital'
Polresta Bandung Ungkap Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur
Hebat Polresta Bandung Amankan 12 Kg Ganza Kering Siap Edar
Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan Petugas Polresta Bandung