Kombes Pol. Dr. Tri Suhartanto Akan Berantas Peredaran Narkotika di Kab. Bandung
Hebat Polresta Bandung Amankan 12 Kg Ganza Kering Siap Edar

Saufat Endrawan
Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto Perlihatkan 12 Kg Ganza Siap Edar yang Berhasil Di Mankan dari Tersangka AR Warga Dayeuhkolot Kab. Bandung
OPININEWS.COM, BANDUNG -- Dibawah Kepemimlpinan Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Dr. Tri Suhartanto peredaran narkoba dan narkotika di wilayahnya Kabupaten Bandunh akan di berantas hingga keakarnya sesuai arahan Pak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri.
baru beberapa bulan bertugas, Kapolres telah berhasil bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering siap edar di wilayah hukum Polresta Bandung.
PelKu berinisial AR (27) Warga Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, berhasil diamankan berikut barang bukti seberat 12 Kilogram
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto kepada www.opininewa.com, di Mapolresta Bandung, Junmat (30/2026) siang, menuturkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat ke nomor 110 yang langsung ditindaklanjuti oleh Anggota Satresrom Narkoba.
"Pelaku saat ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung Jaringan tersangka dari Medan. kami terus mendalami kasus ini," lanjut Kapolresta Bandung.
“Petugas terus kami arahkan untuk kembangkan penangkapan ini, hingga kembali mendapati barang bukti tambahan di Terminal Kiaracondong, Kota Bandung. Berdasarkan penyelidikan ganza siap edar ini berasal dari Medan,” ujar Kombes Pol Dr.Tri Suhartanto.
Kepada petugas tersangka mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Bandung. "Setiap satu kilogram ganja yang berhasil dijual, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 2 juta.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara hingga 15 tahun penjat dan denda maksimal Rp 20 miliar.
Dr. Tri Suhartanto berharap masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya melalui layanan pengaduan Polresta Bandung di nomor 110.
( Saufat Endrawan ) -
Editor: Saufat Endrawan
