Anggota DPRD Kab. Bandung dilibatkan Sosialisasi Bayar PBB dan BPHTB

Ketua DPRD Imbau Wajib Pajak Segera Lunasi PBB dan BPHTB Paling Lambat 31 Desember 2022

foto

Reza Anugrah Surya Dharma

H. Sugianto, M.Si - Ketua DPRD Kab. Bandung

Opininews.com, Bandung --Ketua DPRD Kabupetan Bandung, H. Sugianto, M.Si menghimbau kepada Masyarakat Kabupaten Bandung untuk membyar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu dan untuk tahun 2022 ini paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Karena pajak daerah yang dibayar nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan hingga ke desa-desa.

"Membayar PBB dan membayar BPHTB artinya wajib pajak ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Bandung," tegas Sugianto kepada www.opininews.com, di Bandung kemarin.

Sugianto juga mengatakan, mensosialisasikan agar masyarakat tepat waktu bayar pajak daerah, pihaknya telah menghimbau kepada para anggota DPRD kabupaten Bandung yang melaksanakan reses untuk juga mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat desa dimana mereka melaksanakan  reses.

Ketua DPRD kabupaten Bandung yang juga politikus Partai Golkar ini memberikan apresiasi kepada Kantor Badan Pendapatan daerah (Bapenda) yang telah bekerja secara maksimal, sehingga setiap tahunnya pencapaian terget dari pajak derah terus tercapai dan melebihi target.

( Reza Anugerah Suryadharma )

  

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bupati Turun Ke Aliran Irigasi untuk Melihat Kondisi yang di Laporkan Masyarakat
DPRD dan Pemkab Bandung Peduli dan Bahas Aksi Pornografi yang Meresahkan Warga
Kondusifnya Rapat Paripurna Buktikan Bupati dan DPRD Miliki Pandangan Sama Dalam Bangun Kabupaten Bandung
Bupati Dukung Bapenda Sosialisasi Kepada Wajib Pajak Agar Patuh dalam Membayar Pajak
Desa Nagrak jadi Contoh Kemandirian Koperasi Desa di Kabupaten Bandung