Rio Ramabaskara: Oknum MK Diduga Menjual Berkas Sengketa Pilkada Kab. Dogiyai

foto

OPININEWS.COM / PAPUA - Kuasa hukum Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Papua, Markus Waine – Angkian Goo meminta pertanggungjawaban penuh Mahkamah Konstitusi (MK) atas dicurinya berkas/dokumen asli permohonan gugatan pilkada 2017 di Kabupaten Dogiyai. Kepastian kabar atas hilangnya berkas asli tersebut diperolah dari sebuah akun twitter @WartawanKoboi yang telah menyebarluaskan foto lembaran Laporan Polisi, dimana pelapornya adalah Eddy Purwanto selaku Kasub Pamdal di MK. Dalam laporannya pada tanggal 9 Maret 2017, Eddy Purwanto bersama ketiga orang saksi lainnya yang tak lain adalah staf di MK yaitu Eling Marsito, Sunarti dan Ferly, telah melaporkan Samsuar dan Edi Mulyono yang bertugas di MK sebagai security karena telah mengambil berkas asli permohonan gugatan Kabupaten Dogiyai dan Foto Copy surat kuasa dan daftar bukti permohonan gugatan Kabupaten Aceh Singkil tanpa izin. Dikatakan dalam laporan tersebut, Eddy Purwanto mendapatkan informasi dari para saksi bahwa telah kehilangan berkas-berkas tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Eddy dan saksi-saksi tersebut melihat rekaman CCTV dan diketahui bahwa berkas/dokumen tersebut diambil oleh terlapor tanpa izin dengan waktu kejadian tanggal 28 Februari 2017. Sekjen MK Tidak Mengakui Berkas Sengketa Kab. Dogiyai Hilang Rio Ramabaskara selaku kuasa hukum Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Markus Waine – Angkian Goo, dalam siaran pers kepada opininews.com, menyayangkan pernyataan pers Sekjen MK Guntur Hamzah, pada tanggal 15 Maret 2017. Dalam siaran persnya tersebut, Guntur tidak mengakui hilangnya berkas sengketa pilkada Kab. Dogiyai. Seperti yang kami kutip dari detik.com, Mahkamah Konstitusi memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi hilangnya berkas sengketa Kabupaten Dogiyai. MK telah membentuk tim investigasi terkait informasi tersebut. "Dalam kaitan rumor ini, kehilangan berkas perlu diklarifikasi tidak benar. Yang benar adalah, berkas perkara Dogiyai yang diproses di MK ada. Yang asli ini, kami perlu perlihatkan," ujar Sekjen MK Guntur Hamzah dalam konferensi pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017). Dalam kesempatan itu, Guntur menunjukkan berkas permohonan dari calon Bupati Dogiyai, Markus Waine. Dokumen yang diperlihatkan itu disebut dokumen permohonan asli dari pemohon. Menurut Rio, benar apa yang ditunjuk oleh Guntur itu sebagai berkas yang asli. Tapi berkas tersebut adalah berkas perbaikan yang yang telah dibuat ulang oleh tim kuasa hukum atas permintaan Panitera Muda II MK bernama Muhidin, pada tanggal 8 Maret 2017 sehari sebelum MK melaporkan pencurian berkas tersebut ke Polisi atau sembilan hari pasca berkas tersebut dicuri. Tim kuasa hukum saat itu bertanya kepada Muhidin alasan beliau mengajak berbicara di tempat terpisah (khusus) dari pemohon lain, namun jawaban dari yang bersangkutan menurut Rio, tidak jelas/tidak fokus. Dalam kesempatan pembicaraan tersebut Muhidin meminta tim kuasa hukum membuat surat kuasa baru dengan alasan berkas asli yang telah diajukan dipinjam oleh pimpinan dan belum dikembalikan. Muhidin juga memberitahu tim kuasa hukum bahwa untuk kabupaten Dogiyai diberikan kesempatan khusus untuk mengajukan surat kuasa hukum baru hingga tanggal 13 Maret 2017 (melebihi batas waktu yang telah ditetapkan). Setelah mendengar pemberitahuan dan permintaan tersebut tim kuasa hukum menganggap hal tersebut aneh dan tidak lazim, karena berkas asli yang dipinjam pimpinan bukan merupakan alasan tim kuasa hukum harus membuat surat kuasa baru. Dalam pemahaman dan keyakinan, pimpinan lembaga MK adalah pribadi-pribadi yang taat aturan dan sangat memahami pentingnya berkas bagi pemohon keadilan yang telah diverifikasi sejak tanggal 24 Februari 2017. Menurut Rio, Muhidin tidak bersedia menunjukkan berkas asli yang telah diserahkan tim kuasa hukum pada tanggal 24 Februari 2017 dengan alasan masih dipinjam pimpinan, padahal seluruh pihak telah mengetahui bahwa tanggal 8 Maret 2017 merupakan hari terakhir perbaikan kelengkapan permohonan pemohon. Apa alasan pimpinan meminjam/menahan berkas asli sengketa pilkada Kab. Dogiyai hingga hari terakhir perbaikan kelengkapan permohonan pemohon? Ketika menjelaskan mengenai Kabupaten Dogiyai yang diberi kekhususan melengkapi berkas dengan surat kuasa hukum baru hingga tanggal 13 Maret 2017, disertai jaminan lisan bahwa khusus untuk Dogiyai pasti akan diterima walaupun melebihi batas akhir yang telah ditetapkan berdasar PMK No.3 Tahun 2017. Kekhususan tersebut menurut Panitera Muda II bernama Muhidin dikarenakan Kabupaten Dogiyai telah dijadikan Sampel. Bagi tim kuasa hukum adalah alasan yang mengada-ada. Sampel apa? Dasarnya apa? Dan untuk tujuan apa? Bahwa sepanjang pembicaraan, Panitera Muda II bernama Muhidin tidak mampu menjelaskan, mengapa tim kuasa hukum harus membuat Surat kuasa baru dan mengapa Kabupaten Dogiyai diberikan kekhususan untuk melanggar aturan. Berkali-kali Panitera Muda II bernama Muhidin menyebutkan bahwa ini adalah Kebijakan. Keganjilan respon yang ditunjukkan Panitera Muda II MK bernama Muhidin sejatinya melengkapi informasi yang telah tim kuasa hukum terima dari sumber-sumber yang dapat dipercaya (kredibel), bahwa telah terjadi pencurian terhadap berkas asli yang telah tim kuasa hukum ajukan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum-oknum MK, dari mulai 2 orang oknum satpam hingga seorang oknum Kasubbag, untuk memenuhi permintaan/pesanan pihak terkait dari permohonan yang kami ajukan yang telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif di Pilkada Kabupaten Dogiyai Tahun 2017. Kronologi Perjalanan Berkas Perkara Kabupaten Dogiyai yang Dicuri:
  1. Bahwa Permohonan pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan bupati Kabupaten Dogiyai telah ajukan oleh tim kuasa hukum pada tanggal 24 Februari 2017, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
  2. Pada tanggal 28 Februari 2017, telah terjadi pencurian berkas sengketa oleh oknum security MK seperti yang dilaporkan pada Laporan Polisi, tanggal 9 Maret 2017.
  3. Pada Hari Rabu 8 Maret 2017, tim kuasa hukum bermaksud menyerahkan Flash disk lampiran bukti untuk melengkapi proses pengajuan permohonan, namun saat berhadapan dengan petugas di Meja Nomor 2, tiba-tiba tim kuasa hukum didatangi oleh Panitera Muda II Mahkamah Konstitusi (MK) yang bernama Muhidin. Kemudian diajak berbicara di tempat yang terpisah (khusus) dari para pemohon lain dan meminta tim kuasa hukum untuk membuat ulang berkas pelaporan sengketa.
  4. Pada tanggal 9 Maret 2017, Kasub Pamdal MK Eddy Purwanto membuat Laporan Polisi atas pencurian berkas sengketa Pilkada 2017 Kab. Dogiyai dan Kab. Aceh Singkil yang dilakukan oleh 2 orang oknum security di MK dengan informasi awal dari 2 orang staf MK dan dari hasil melihat rekaman CCTV pada tanggal 28 Februari 2017.
  5. Pada tanggal 13 Maret 2017, tim kuasa hukum menyerahkan kembali ke MK berkas pelaporan yang telah dibuat ulang seperti yang diminta oleh Panitera Muda II MK bernama Muhidin.
  6. Pada tanggal 15 Maret 2017, Sekjen MK menyampaikan bantahan atas isu hilangnya berkas sengketa Pilkada 2017 Kab. Dogiyai sambil menunjuk-nunjuk berkas sengketa yang baru diserahkan ulang oleh tim kuasa hukum pada tanggal 13 Maret 2017.
  7. Pada tanggal 17 Maret 2017, Juru Bicara MK Fajar Laksono, mengatakan bahwa satu orang pejabat MK dan dua orang security telah di non-aktifkan terkait hilangnya dokumen perkara perselisihan Pilkada 2017 Kab. Dogiyai di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan atas penjelasan diatas dan membaca kronologi perjalanan berkas sengketa Pilkada 2017 Kab. Dogiyai di MK, maka Tim Kuasa Hukum Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Papua, Markus Waine – Angkian Goo menyimpulkan:
  1. Diduga berkas sengketa Pilkada 2017 Kab. Dogiyai dicuri oleh oknum di MK atas perintah orang-orang yang terkait dalam sengketa untuk mempelajari laporan yang diajukan oleh Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Papua, Markus Waine – Angkian Goo.
  2. Diduga telah terjadi praktek suap atau jual beli berkas sengketa Pilkada 2017 Kab. Dogiyai oleh oknum-oknum di Mahkamah Konstitusi, karena berkas tersebut bukan hilang, melainkan dicuri berdasarkan bukti Laporan Polisi oleh Kasub Pamdal MK Eddy Purwanto.
  3. Diduga Sekjen MK Guntur Hamzah sedang menutup-nutupi kebobrokan pengamanan berkas sengketa pilkada di MK atas pernyataan pers-nya pada tanggal 15 Maret 2017 dan melakukan pembohongan publik.
Untuk itu, Rio selaku salah satu kuasa pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Papua, Markus Waine – Angkian Goo yang berkasnya dicuri oleh oknum-oknum di MK meminta agar Kepolisian RI mengusut tuntas siapa pihak utama yang menyuruh pelaku pencurian mencuri berkas sengketa Pilkada 2017 Kab. Dogiyai. Karena kasus pencurian ini berbau suap dan jual beli berkas sengketa, Rio juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ikut mengambil andil untuk mengawasi proses penyelesaian sengketa pilkada 2017 di MK dan turut melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi suap atau jual beli berkas terkait pencurian berkas sengketa Pilkada Kab. Dogiyai yang telah terjadi oleh oknum-oknum di MK. ( Saufat Endrawan )

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Renie Rahayu Berharap Pembangunan Gedung Kecamatan Baleendah Lancar dan Tepat Waktu
Renie Rahayu Fauzie Serahkan Satu Unit Mobil Layanan Ambulan Kepada Warga Kab. Bandung