Bupati Bandung Larang Warganya Ikut Aksi 22 Mei 2019

foto

Wartawan: Saufat Endrawan Opininews.com, Bandung -- Bupati Bandung, Dadang M Naser, M. Ipol, melarang warhanya untuk berbondong - bondong ke Jakarta, untuk ikut aksi 22 Mei 2019, menolak atas penetapan KPU RI terkait hasil perhitungan Pilpres 2019. Tidak hanya itu, Dadang M Naser yang juga menjabat Ketua DPD Partai GOLJAR Kabupaten Bandung, Menghimbau warganya untuk menghargai hasil keputusan KPU RI terkait siapapun yang menjadi pemenang dalam Pilpres 2019. "KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI, jika hasil kerjanya tidak diakui oleh masyarakat lantas rakyat mau percaya kepada siapa lagi, " kata Dadang kepada www. opinininews.com, usai menjamu ratusan anak yatim piatu buka bersama bulan Ramadhan di Rumah Jabatan Bupati, di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (21/5/2019) malam. Dalam kesempatan ini pula sekaligus digelar Nujulur Quran, yang dihadiri oleh para muspida, tokoh masyarakat. ( saufat )

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kondusifnya Rapat Paripurna Buktikan Bupati dan DPRD Miliki Pandangan Sama Dalam Bangun Kabupaten Bandung
DPRD dan Pemkab Bandung Peduli dan Bahas Aksi Pornografi yang Meresahkan Warga
Kepala Desa Tarajusari Tingkatkan Kualitas Warganya Sesuai Arahan Bupati Bandung
Bupati Turun Ke Aliran Irigasi untuk Melihat Kondisi yang di Laporkan Masyarakat
Bupati Dukung Bapenda Sosialisasi Kepada Wajib Pajak Agar Patuh dalam Membayar Pajak