Kabupaten Bandung Tertinggi Tingkat Perceraian se Indonesia

Sebanyak 4.316 Calon Janda Gugat Cerai Suaminya di Pengadilan Agama Soreang

foto

Saufat Endrawan

Kepala Pengadilan Agama Soreang Laporkan Kepada Bupati Bandung Banyaknya Angka Perceraian Hingga Terbanyak Se Indonesia

Opininews.com, Bandung -- Kabupaten Bandung menjadi daerah tertinggi angka perceraian di era Pandemi Covid - 19 se Indonesia. Hingga Kamis (30/6/2021) terdata di Kantor Pengadilan Agam Soreang, Kabupaten Bandung,  ada sekitar 4.316 istri mengugat cerai kepada suaminya akibat faktor ekonomi. Di era Pandemi Covid - 19 tahun 2020 - 2021 sekitar 10.000 kasus perceraian telah disidangkan.

Seorang warga yang mendaftar perceraian, Sarwendah (26) mengakui telah mendaftarkan gugat cerai kepada sumainya.

"Saya mendaftarkan gugat cerai karena berbagai faktor dan tidak bisa saya sebutkan faktor apa saja. Yang pasti saya sudah hampir sethun pisah ranjang dengan suami saya," kata Sarwendah kepada www.opininews,com, di Kantor Pengadilan Agama Soreang, Jalan Raya Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (30/6/2021) siang.

Kondisi ini telah dilaporkan Kepala Pengadilan Agama Soreang, H. Mahrus, Lc, M.H kepada Bupati Bandung, M. Dadang Supriatna, S. Ip, M.Si kemarin malam di Rumah Jabatan Bupati Bandung.

Mahrus mengatakan. saat ini terdaftar sekitar 4.316 istri mengunggat cerai suami. dengan alasan faktor ekonomi. istri tidak biayai nafkahnya oleh suami.

"Dengan melihat angka ini, Kabupaten Bandung tercatat menjadi daerah tertinggi tingkat perceraian se Indonesia. Sehingga saya perlu melaporkan kondisi ini kepada Pak Bupati Bandung. karena selama Pandemi Covid - 19 tahun 2020 - 2021 sebanyal 10.000 lebih kasus perceraian telah disidangkan," ungkap Mahrus.

Mahrus juga melaporkan kepada Bupati Bandung, dengan banyaknya angka perceraian maka ada peningkatan jumlah masyarakat Kabupaten Bandung yang datang ke persidangkan.

Maka sangat membutuhkan lahan parkir, ruang tinggu tamu dan lainnya. Karena pambatasan jumlah pengunjung akibat Covid - 19, Pengadilan Agama Soreang membatasi jumlah persidangan maksimal 100 kasus perhari.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bapenda dan Bupati Berharap Wajib Pajak Dukung Program Pemkab Bandung dengan Bayar Pajak Tepat Waktu
Tarling Dadang Supriatna Bawa Kabar Baik Bagi Masyarakat Pangalengan
Dr. H.M. Dadang Supriatna Raih Award Pendukung Pengelola Zakat Terbaik di Indonesia
Selama Tahun 2024 Bupati Salurkan Bantuan 207,2 Ton Beraa, 10.881 Liter Minyak Goreng dan 15,3 Ton Daging Sapi
Akhmad Djohara: Bupati Bandung Kembali Raih Penghargaan Tingkat Nasional Dari Menteri PAN/RB