Pilkades Serentak di Jadualkan Tanggal 4 - 12 Agustus 2021

Dadang Supriatna: Pilkades Serentak Batal Digelar Tanggal 28 Juli 2021

foto

Saufat Endrawan

Bupati Bagi-Bagi Sapi Qurban Bagi Masyarakat Kabupaten Bandung

Opininews.com, Bandung -- Pelaksanakan Pilkades serentak Kabupaten Bandung batal dilaksanakan tanggal 28 Juli mendatang akibat PPKM Darurat kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat.

Bupati Bandung dan Forkopimda telah menjadualkan ulang antara tanggal 4 Agustus atau 11 Agustus 2021 mendatang.

"Penundaan pelaksanaan Pilkades serentak bukan keinginan Bupati Bandung dan juga bukan keinginan Bupati se Indonesia. Tapi panundaan jadual Pilkades serentak sesuai surat dari Mendagri disaat menghadapi PPKM Darurat," kata Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, .M.Si kepada www.opininews com usai menyembelih hewan qurban untuk masyarakat Kabupaten Bandung di RPH Baleendah, Rabu (21/7/2021).

Saya berharap kepada para kepada calon kepala desa bersabar. "Mudah-mudahan PPKM Darurat ini bisa segera berakhir," harap Bupati.

Bupati juga menjelaskan dalam PPKM Darurat saat ini, ada keringanan bagi pedagang nasi warteg dan warung nasi dapat berjualan dan dapat menerima pembeli makan ditempat. Namun dibatasi hanya 30 menit dan bergiliran.

Bupati menyaksikan penyembelihan hewan qurban sapi limousin bantuan Bupati Bandung kepada masyarakat didamping Kadis Pertanian, Tisna Umaran, Camat Baleendah, Teguh Purwayadi, Kapolsek Baleendah dan Danramil serta tokoh masyarakat dan tokoh agamaserta Kades Tegalluar.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
APKASI Dorong Penguatan Otonom Daerah dan Usulkan Revisi UU No.23/2014 ke DPR dan Mendagri
KDS: Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Festival Seni Qasidah Tingkat Nasional
Eep Jamaludin: PAN Kab. Bandung Dukung Penuh Program MBG
Kombes Pol Aldi Subartono Dukung Program Presiden RI dengan Menanam Bawang Putih