Terdakwa Menyesali atas Perbuatannya Dihadapan Hakim

Terdakwa Irfan Suryanagara Akui Kerugian Korban Stelly Gandawijaya Capai Rp 58,49 Miliar

foto

Saufat Endrawan

Terdakwa Irfan Suryanagara dan Istrinya Akui Menyesal Atas Perbuatannya di Hadapan Hakim

Opininews com, Bandung --- Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang terdakwa penipuan.bisnis pengadaan tanah untuk SPBU sbesar Rp 58 Miliar dengan korbannya Stelly Gandawijaya akhirnya hadir dalam.persidangan yang di gelar di PN Bale Bandung, Senin (16/1).

Terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya hadir di PN Bale Bandung diangkut menggunakan kendaraan tahanan dan berpakaian tahanan berwarna merah.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Dwi Sugianto, para terdakwa terjebak dengan pertanyaan hakim, "apakah terdakwa menyesal dengan perbuatanya...?". Terdakwa Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang, menjawab, "saya menyesal yang mulia,,!".

Dalam persidngan, Majelis Hakim yang dipimpin, Dwi Sugianto, merasa kesal, dengan keterangan terdakwa yang berbelit-belit.

Di persidangan Kebohongan tidak tertutupi, sidang tatap muka membuahkan hasil dan terkonfirmasi terdakwa sering meminta uang kepada korban.

Dialam sidang dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin, Pujo, SH, MH, diakui terdakwa dan terbukti telah menerima dana Rp 58.49 miliar dari korban Stelly Gandawijaya.

Hakim pun pusing ternyata terdakwa mengakui kerugian Korban sebesar Rp 58.49 miliar.

Dalam persidangan awalnya terdakwa melakukan penipuan, hasil penipuannya atau hasil kejahatannya di tempatkan ke istrinya, Endang, lalu di gunakan untuk beli SPBU, dan SPBU tersebut diatas namakan istrinya.

Terdakwa juga menggunakan rekening orang lain untuk menyimpan hasil kejahatannya.

Terdakwa selain melakukan tindak pidana penipuan juga melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Inilah hasil fakta sidang yang dituturkan terdakwa Irfan SuryanagaRa dan Istrinya," kata JPU, Pujo kepada www.opininews.com, usai Sidang di PN Bale Bandung, Senin (16/1) malam.

Dalam persidangan dana tersebut, dikatakan terdakwa, selalu dengan kata sebagai dana talangan.

"Dalam persidangan terdakwa bisa saja berkata benar dan bohong," kata Pujo.

Sidang digelar sejak Senin pukul 13.00 Wib hingga sekitar pukul 19.00 Wib, dengan tiga kali istirahat.

Saat akan dimasukan ke mobil tahanan, tak sepatah kata pun terucap dari terdakwa untuk mengkonfirmasi atas keterangannya dalam persidangan, yang ditanyakan sejumlah awak media.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kang DS: 1.253.000 Warga Kab. Bandung Penerima Manfaat MBG. Pemkab Akan Tangani 10 Permasalahan Utama MBG
Di Tangan Kang DS Petani Cabe dan Bawang Tembus Pasar Kota Serang
Bupati Bandung beri Apresiasi atas Diraihnya Penghargaan Pro Klim
DPRD dan Pemkab Bandung Saling Fahami Kondisi Keuangan Saat ini
Bupati dan Kapolda Jabar Bagikan Paket Sembako dan Uang Santunan Hampir Kepada 100 Anak Yatim Piatu