DPP PKB Serahkan Dokumen KWK kepada Dadang Supriatna - Ali Syakieb

Pasangan Dadang Supriatna - Ali Syakieb Daftar ke KPU Kab. Bandung Tanggal 29 Agustus 2024

foto

Saufat Endrawan

Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb yang Sudah Bisa Daftar ke KPU Karena Miliki Dokumen KWK dari DPP PKB

Opininews.com, Jakarta -- DPP PKB menyerahkan Dokumen Model dan Persetujuan Parpol KWK, Persetujuan Bacalon Pilkada 2024 kepada H.M. Dadang Supriatna - Ali Syakieb di Jakarta, kemarin.

Penyerahan dokumen tersebut langsung dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kepada Pasangan Dadang Supriatna - Ali Syakieb.

Dengan penyerahan dokumen KWK tersebut sudah dipastikan sudah dapat mendaftar ke KPU Kabupaten Bandung untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2024-2029.

Dadang Supriatna, calon bupati dan Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung kepada www.opininews.com, Minggu (18/8) malam, mengatakan setelah dapat dokumen KWK dari DPP PKB, maka sudah dipastikan bisa mendaftar ke KPU.

"Rencana pasangan Dadang Supriatna - Ali Syakieb akan mendaftar ke KPU Kabupaten Bandung tanggal 29 Agustus 2024 mendatang

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bupati Bandung Bagikan Kain Kafan di Malam Tahun Baru Islam 1448 H/2026
DPRD Kawal Pembangunan Kolam Retensi Tegalluar, Optimis Banjir Bojongsoang Teratasi
Renie Rahayu: KDS Hebat Pertahankan Kab, Bandung Raih WTP Kesepuluh Kalinya
Ketua Umum AKKOPSI KDS Targetkan Indonesia Bebas TBC Tahun 2030
Ketua DPRD Kab. Bandung Kampanye Penggunaan Tumbler