Alhamdulilah Dadang Supriatna Kembali Dilantik Jadi Bupati Dua Periode

Om Ivan Merasa Plong Setelah MK Membatalkan Gugatan Pilkada 2024

foto

Saufat Endrawan

Om Ivan - Korkab Bedas

Opininews.com, Jakarta -- Relawan, tim pemenangan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb akhirnya bahagia dan senang serta plong setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan hasil Pilkada (Dismissal) Kabupaten Bandung, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.

"Dengan dibatalkannya gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024 oleh MK, dimana pasangan nomor satu menggugat kepada nomor urut 2. Maka pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dipastikan akan dilantik Presiden Prabowo Subianto, tanggal 20 Februari 2025 mendatang, dengan keputusan ini jadi plong" kata Korkab Bedas, Tatang Ivan Sudirman (Om Ivan) kepada www.opininewa.com, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) petang.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Enung D Susana Ketua PWI Kab. Bandung yang Sah, PWI Akan Somasi PLT Ketua PWI se Jabar
DPRD Dukung Langkah Kongkrit Pemkab Bandung dalam Pencegahan Tindakan Korupsi Melalui Fungsi Legislasi
Polresta Bandung Respon Cepat Tangani Premanisme di MTQH Tingkat Jabar di Kab. Bandung
Dadang Supriatna: Pak Gubernur Saya Akan Masukan Pelajar Nakal Pada Maghrib Mengaji juga Barak
Renie Rahayu: Bupati Bandung Berhasil Ciptakan Desa Wangisagara Jadi Desa Penghasil Puluhan Miliar dari BUMDes