Alhamdulilah Dadang Supriatna Kembali Dilantik Jadi Bupati Dua Periode

Om Ivan Merasa Plong Setelah MK Membatalkan Gugatan Pilkada 2024

foto

Saufat Endrawan

Om Ivan - Korkab Bedas

Opininews.com, Jakarta -- Relawan, tim pemenangan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb akhirnya bahagia dan senang serta plong setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan hasil Pilkada (Dismissal) Kabupaten Bandung, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.

"Dengan dibatalkannya gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024 oleh MK, dimana pasangan nomor satu menggugat kepada nomor urut 2. Maka pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dipastikan akan dilantik Presiden Prabowo Subianto, tanggal 20 Februari 2025 mendatang, dengan keputusan ini jadi plong" kata Korkab Bedas, Tatang Ivan Sudirman (Om Ivan) kepada www.opininewa.com, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) petang.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Wakil Ketua DPR RI Sikapi Pemotongan TKD dari Pusat
Kang DS Imbau Pejabat dan Keluarganya Tidak Pamer Kemewahan di Media Sosial
Retret Antara Elastisitas Kewenangan, Pembangunan dan Pelayanan
Korban Keracunan Konsumsi MBG di KBB Bertambah 364 Siswa Bupati Tutup Sementara Dapur MBG
Blak-Blakan Kepala BGN Dadan Hindayana Puji Keseriusan Kang DS Dukung Program MBG di Kab. Bandung