Alhamdulilah Dadang Supriatna Kembali Dilantik Jadi Bupati Dua Periode

Om Ivan Merasa Plong Setelah MK Membatalkan Gugatan Pilkada 2024

foto

Saufat Endrawan

Om Ivan - Korkab Bedas

Opininews.com, Jakarta -- Relawan, tim pemenangan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb akhirnya bahagia dan senang serta plong setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan hasil Pilkada (Dismissal) Kabupaten Bandung, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.

"Dengan dibatalkannya gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024 oleh MK, dimana pasangan nomor satu menggugat kepada nomor urut 2. Maka pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dipastikan akan dilantik Presiden Prabowo Subianto, tanggal 20 Februari 2025 mendatang, dengan keputusan ini jadi plong" kata Korkab Bedas, Tatang Ivan Sudirman (Om Ivan) kepada www.opininewa.com, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) petang.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Hailuki Desak BKSDM Tindak Tegas ASN Yang Bermain Judi Online
Inilah Harapan Kapolresta Bandung di HUT RI Ke-81
Kebijakan Bupati Terkait PJU Geliat Ekonomi di Malam Hari Semakin Bedas
Pangkodau III Hadiri Upacara HUT RI Ke-81 di Pulau Numfor
Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK