Alhamdulilah Dadang Supriatna Kembali Dilantik Jadi Bupati Dua Periode

Om Ivan Merasa Plong Setelah MK Membatalkan Gugatan Pilkada 2024

foto

Saufat Endrawan

Om Ivan - Korkab Bedas

Opininews.com, Jakarta -- Relawan, tim pemenangan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb akhirnya bahagia dan senang serta plong setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan hasil Pilkada (Dismissal) Kabupaten Bandung, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.

"Dengan dibatalkannya gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024 oleh MK, dimana pasangan nomor satu menggugat kepada nomor urut 2. Maka pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dipastikan akan dilantik Presiden Prabowo Subianto, tanggal 20 Februari 2025 mendatang, dengan keputusan ini jadi plong" kata Korkab Bedas, Tatang Ivan Sudirman (Om Ivan) kepada www.opininewa.com, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) petang.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Program Kang DS Sejalan Dengan Program Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Berdayakan Pengendara Ojol
Asep Ikhsan Dukung Bupati Pulangkan Warga yang Bermasalah di Kamboja
Kang DS: Desa Harus Efisien, Akuntabel dan Modern dalam Laporan Keuangan
Inilah Sepenggal Kisah Persahabatan Kang DS dengan Dirut Bank BJB Kini Telah Tiada
Kang DS: Kab. Bandung Diarahkan Menjadi Wilayah Penyeimbang Perkotaan