Alhamdulilah Dadang Supriatna Kembali Dilantik Jadi Bupati Dua Periode

Om Ivan Merasa Plong Setelah MK Membatalkan Gugatan Pilkada 2024

foto

Saufat Endrawan

Om Ivan - Korkab Bedas

Opininews.com, Jakarta -- Relawan, tim pemenangan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb akhirnya bahagia dan senang serta plong setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan hasil Pilkada (Dismissal) Kabupaten Bandung, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.

"Dengan dibatalkannya gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024 oleh MK, dimana pasangan nomor satu menggugat kepada nomor urut 2. Maka pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dipastikan akan dilantik Presiden Prabowo Subianto, tanggal 20 Februari 2025 mendatang, dengan keputusan ini jadi plong" kata Korkab Bedas, Tatang Ivan Sudirman (Om Ivan) kepada www.opininewa.com, di Jakarta, Selasa (4/2/2025) petang.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
KDS: Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Festival Seni Qasidah Tingkat Nasional
APKASI Dorong Penguatan Otonom Daerah dan Usulkan Revisi UU No.23/2014 ke DPR dan Mendagri
Kombes Pol Aldi Subartono Dukung Program Presiden RI dengan Menanam Bawang Putih
Eep Jamaludin: PAN Kab. Bandung Dukung Penuh Program MBG