Bayar PBB P2 Tahun 2025 Ada Keringanan Bayar PBB P2 yang Tertunggak
Akhmad Djohara: Terbitnya Perbup No. 49/2025 Bukti Kecintaanya Bupati Dadang Supriatna kepada Warganya Untuk Meringankan Bayar PBB

Saufat Endrawan
Kepala Bapenda Kab. Bandung, Drs. H. Akhmad Djohara, Imbau Warga Manfaatkan Keringanan Bayar Tunggakan dengan Membayar PBB P2 Tahun 2025
Opininews.com, Bandung -- Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M. Si terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung No. 49/2025 tertanggal 8 April 2025 Tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) dan Penghapusan Sanksi Adminitrastif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Denda.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Drs. H. Akhmad Djohara, M. Si kepada www.opininews.com, usai Menghadiri Upacara Memperingati Hari Buruh Internasional, Hari Pendidikan Nasional serta Otonomi Daerah 2025 di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, kemarin.
"berdasarkan Peraturan Bupati Bandung No. 49/2025 ini, maka masyarakat Kabupaten Bandung atau masyarakat wajib pajak akan mendapatkan keringanan bayar pajak terhutang jika membayar PBB P2 tahun 2025 ini," Jelas Akhmad Djohara.
Insentif yang diberikan oleh Bupati Bandung kepada warganya, bertepatan dengan 100 hari kerja Bupati Pak Dadang Supriatna di periode kedua 2025-2030 sekaligus berikan kado bagi masyarakat Kabupaten Bandung di HUT ke-384.
Cara melakukan pembayaran, lanjut Akhmad Djohara, wajib pajak bisa bayar melalui online, geray yang sudah bekerjasama dengan Bapenda Kabupaten Bandung serta di semua kas dan cabang BJB se Kabupaten Bandung.
"Manfaatkan program ini. Agar meringankan pembayaran PBB di saat sulitnya perekonomian tengah melanda negara ini, " Jelas Akhmad Djohara.
Program ini di luncurkan Bupati Bandung dan Bapenda Kabupaten Bandung, karena kecintaan dan sayangnya Pak Bupati kepada warganya,' tutur Akhmad Djohara.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan