Pelaku Gantikan Bendera Merah Putih dengan Bendera One Piece Diancam Denda Rp 500.000.000,-

Sanksi Pidana dan Denda Melecehkan Bendera Merah Putih

  • 5 jam lalu
foto

Saufat Endrawan, S.Sos - Jurnalis

Penulis: Saufat Endrawan

OPININEWS. COM -- Jelang Perayaan Indonesia Merdeka (HUT RI) Ke-80  tepatnya tanggal 17 Agustus 2025 mendatang marak di berbagai tempat di tanah air yang muncul video dan gambar beberapa kelompok masyarakat kibarkan bendera One Piece.

Jika tujuannya untuk melecehkan negara atau menjatuhkan Bendera Merah Putih maka dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Sanksi selain mengibarkan bendera Merah Putih, apalagi jika dilakukan dengan maksud merendahkan atau menghina, dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU tersebut, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta. 

Pemerintah RI tegas melarang pengibaran bendera One Piece apapun alasannya, karena Bendera Merah Putih adalah lambang negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Terkait dengan penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap peringatan hari-hari nasional atau peristiwa penting lainnya di wilayah Indonesia terutama setiap menjelang peringatan HUT RI.

Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih, harus diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial atau tujuan lainnya yang dapat merendahkan martabat bendera.

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang tidak hormat terhadap Bendera Merah Putih atau menggatikanya dengan bendera lain apalagi One Piece dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih merupakan bagian penting untuk menjaga kedaulatan dan martabat negara.

Masyarakat harus memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih.

( Saufat Endrawan, S.Sos - Jurnalis, Pemerhati Kebijakan Publik dan Mantan Wakil Ketua, Plt Ketua PWI Kab. Bandung )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
inilah Tumpukan Uang Miliaran Kajari Kab. Bandung Amankan Uang Hasil Korupsi Kadinkes
Makna Harlah PKB Ke-27 Bagi Renie Rahayu Fauzie
Renie Rahayu: Jelang Harlah PKB, Fraksi PKB DPRD Kab. Bandung bangun Rumah Milik Warga Kurang Mampu
Kang DS Berharap Baznas Beri Laporan Kinerja ke Big Data Agar Transparan Penggunaan Anggaran Umat
Korupsi Pengadaan Mobil Caravan Covid-19 Mantan Kadis Kesehatan KBB dan Dua Tersangka Lainya di Jebloskan ke Lapas