Pelaku Gantikan Bendera Merah Putih dengan Bendera One Piece Diancam Denda Rp 500.000.000,-

Sanksi Pidana dan Denda Melecehkan Bendera Merah Putih

  • Rabu, 6 Agustus 2025 | 07:04 WIB
foto

Saufat Endrawan, S.Sos - Jurnalis

Penulis: Saufat Endrawan

OPININEWS. COM -- Jelang Perayaan Indonesia Merdeka (HUT RI) Ke-80  tepatnya tanggal 17 Agustus 2025 mendatang marak di berbagai tempat di tanah air yang muncul video dan gambar beberapa kelompok masyarakat kibarkan bendera One Piece.

Jika tujuannya untuk melecehkan negara atau menjatuhkan Bendera Merah Putih maka dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Sanksi selain mengibarkan bendera Merah Putih, apalagi jika dilakukan dengan maksud merendahkan atau menghina, dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU tersebut, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta. 

Pemerintah RI tegas melarang pengibaran bendera One Piece apapun alasannya, karena Bendera Merah Putih adalah lambang negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Terkait dengan penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap peringatan hari-hari nasional atau peristiwa penting lainnya di wilayah Indonesia terutama setiap menjelang peringatan HUT RI.

Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih, harus diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial atau tujuan lainnya yang dapat merendahkan martabat bendera.

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang tidak hormat terhadap Bendera Merah Putih atau menggatikanya dengan bendera lain apalagi One Piece dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih merupakan bagian penting untuk menjaga kedaulatan dan martabat negara.

Masyarakat harus memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih.

( Saufat Endrawan, S.Sos - Jurnalis, Pemerhati Kebijakan Publik dan Mantan Wakil Ketua, Plt Ketua PWI Kab. Bandung )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Heli Tohar Hilmy Ajak Warga Muhammadiyah Dukung Program Bupati Bandung
Renie Rahayu Pimpin Rapat Paripurna Bersama Ali Syakieb Bahas Dua Raperda
Bupati Tawarkan Pembangunan Tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan dan Kereta Gantung kepada Pemerintah Pusat
Kepala BGN Akui Kang DS Bupati Paling Rewel Tiga Kali Sehari Telepon
Anggota DPR Bang Romy Beri Apresiasi Bupati Bandung dan Forkopimda Gunakan Berbagai Langkah untuk Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif