Dari 8000 Titik Tanah Wakap Sekitar 47 Persennya Belum Bersertifikat. Kang DS Akan Mengratiskan

Dadang Supriatna Lantik Pengurus BWI Kab. Bandung

foto

Saufat Endrawan

Bupati Bandung Lantik Kepengurusan BWI Kab. Bandung

OPININEWS.COM, Bandung -- Bupati Bandung, Dr. H.M. Ddang Supriatna, S.Ip, M.Si Lantik kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bandung di Gedung Mohammad Toha, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (29/10/2025) pagi. ‎

‎Pelantikan di saksikan Kepala Kemenag Kabupaten Bandung dan Ketua BWI Provinsi Jabar. ‎

‎Bupati Bandung, Dadang Supriatna, usai pelantikan kepada www.opininews.com, berharap para pengurus yang berjumlah sebelas orang untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan jangan diam setelah di Lantik.

‎ ‎"Banyak tugas yang harus di emban diantarannya mendata Asset bangunan dan gedung dan mesjid dan tanah yang telah di hibahkan demi kepentingan umat," tegas Dadang Supriatna yang kerap di sapa Kang DS. ‎ ‎

Kang DS menyatakan akan mendukung program BWI terutama dalam proses pembuatan sertifikat tanpa dipungut biaya atau gratis. ‎

‎Kang DS sangat di bantu dengan adanya kepengurusan BWI Kabupaten Bandung. Teruma untuk menyelesaikan sengketa antara penerima wakaf dan para ahli waris pemberi wakaf. ‎ ‎ ‎

Ketua BWI Provinsi Jabar, Prof. Dr. H. Syukriadi Sambas berikan apresiasi kepasa Bupati Bandung atas atensi, dukungan dan suksesnya terlaksana pelantikan ini.

‎ ‎Selama ini, BWI sangat mendukung program kerja Bupati Bandung dan Pemkab Bandung dengan Bedas.

‎Dari data BWI Jabar, jelas Syukriadi ada sekitar 8000 bidang tanah dan bangunan hasil wakaf di Kabupaten Bandung.

Dari 8000 budang tanah dan bangunan hasil wakaf tersebut, sekitar 47 persen belum bersertifikat.

‎ ‎Kondisi ini lanjutnya. banyak terjadi sengketa dan gugatan dari ahli waris pemberi wakaf.

‎ ‎"Konflik biasanya saat tanah tidak produktif dan dan belum ada pembangunan di biarkan. Namun setelah produktif baru di gugat," tegasnya. ‎

‎Nantinya jika sudah bersertifikat, lanjutnya, tanah dan bangunan yang berada di pinggir jalan bisa dimanfaatkan oleh umat untuk berdagang dan berjualan bagi pelaku‎ ‎Sementara tanah dan mesjid bisa di kelola Pengurus DKM dan Nadzir. ‎ ‎

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Ramdani Klarifikasi Kebocoran Pajak Reklame. Libatkan Satgas Jika ada WP Nakal
Kang DS Gelar Istiqosah dan Doa Bersama Agar Pemerintahan Aman Kondusif dan Pelayanan Tetap Maksimal
Cucun Ahmad Syamsurijal Mengenang Syair Lagu Qasidah "Perdamaian"
Bupati Pangandaran Tak Tahu Jumlah SPPG dan Dapur MBG di Wilayahnya
Ribuan Warga Antre Nonton Film Kisah dan Perjuangan Bupati Bandung Meneteskan Air Mata