Kang DS Hukum Pidana Bekerja Sosial Lebih Humanis dan Bermanfaat Bagi Masyarakat
Kang DS Dukung Kejati Jabar Berlakukan Hukum Pidana Berbasis Kerja Sosial

Saufat Endrawan
Kang DS Hadiri MoU Pemprov Jabar dan KeJati Jabar Terkait Hukum Piadana Berbasia Kerja Sosial
OPININEWS.COM, Bekasi -- Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip,.M.Sim hadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial (Social Service Order) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Program ini mengedepankan pola tindak pidana yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat, sebagai wujud penerapan prinsip Restorative Justice.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang akrab disapa Kang DS menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembaruan hukum yang lebih berpihak kepada kemanusiaan.
"Pidana dalam bentuk kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga peluang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan semangat Kabupaten Bandung yang terus mendorong pembangunan berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial,” ungkapnya kepada www.opininews.com, di Bekasi.
Kang DS menegaskan Pemerintah Kabupaten Bandung siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri untuk memastikan pelaksanaan program tersebut berjalan efektif dan sesuai dengan nilai-nilai lokal masyarakat Sunda yang menjunjung gotong-royong serta rasa tanggung jawab sosial.
"Kami siap bersinergi agar implementasi pidana kerja sosial ini bisa menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif di tingkat daerah,” tambahnya.
Acara yang diikuti sekitar 120 peserta tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Dalam laporannya, Jampidum menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif.
Ia juga menyerahkan buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” kepada Gubernur Jawa Barat sebagai simbol dukungan akademis.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut. Ia menilai program ini sebagai terobosan penting dalam reformasi hukum yang lebih humanis.
Menurutnya, pidana kerja sosial sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja padat karya serta meningkatkan kualitas layanan publik melalui partisipasi masyarakat. Sementara itu,
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung implementasi KUHP baru sebagai bagian dari reformasi hukum nasional menuju keadilan yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., beserta jajaran Jaksa Agung Muda. Jawa Barat pun dinyatakan siap menjadi pelopor reformasi hukum pidana berbasis keadilan restoratif di Indonesia.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan