Pejabat Dirut dan Direksi Diperiksa Kejaksaan

Kejaksaan Periksa Pihak PT. BDS dan PT. Cahaya Frozen Gru

foto

Saufat Endrawan

Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Utang Piutang Pengadaan Dada Ayam

Opininews.com, Bandung -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: 05/M.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025.

Alasan Peningkatan Status penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ke penyidikan setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Bukti permulaan tersebut berasal dari dokumen, keterangan saksi, dan hasil gelar perkara internal.

Tindakan Penyelidikan, melakukan ekspose penanganan perkara Melakukan pemeriksaan ke lapangan di PT Cahaya Frozen Group di Jakarta Timur.

Melakukan permintaan keterangan ahli kerugian negara memeriksa keterangan dari internal PT Bandung Daya Sentosa, vendor, rumah potong ayam, dan PT Cahaya Frozen Group.

Hal ini di jelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten, Bandung, Donny Haryanto Setywan, SH, MH kepada www.opininews.com, di Baleendaah, Kabupaten Bandung.

"Pasal yang Disangkakan kepada merekal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Tandasnya.

Status terkini, lanjutnya, masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan .

( Saufat Endrawan)

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kang DS Didukung Mantan DPRD dari Fraksi Golkar untuk Lawan Fitnah dalam Kasus PT. BDS
DPRD Dukung Langkah Kongkrit Pemkab Bandung dalam Pencegahan Tindakan Korupsi Melalui Fungsi Legislasi
Korupsi Rp 3,7 Miliar Dana Covid Mantan Kadinkes KBB Di Jebloskan ke Lapas Para Koruptor
Tim Penyidik Kejari Temukan Indikasi Korupsi Utang Piutang Antara PT. BDS dan PT. Cahaya Frozen Pengadaan Dada Ayam
Dr. Marlan Akui Tak Kenal Vendor Bisnis PT. BDS Apalagi Beri Arahan