Cakra Amiyana: Perumda Air Minum Tirta Raharja Jadi Model Percontohan Pemerintah Pusat

Perumda Tirta Raharja Paparkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandung Timur Transparan Kepada KPK RI

foto

Saufat Endrawan

Perumda Air Minum Tirta Raharja Jari Mode; Percontohan Kerjasama SPAM Pemerintah Pusat

Opininews.com, Bandung -- Kabupaten Bandung kembali mencatat sejarah baru dalam pengembangan layanan air minum. Melalui proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandung Timur.

Perumda Air Minum Tirta Raharja bekerja sama dengan PT Air Bandung Timur sebagai Badan Usaha Pelaksana, dan PT Moya Indonesia sebagai Investor menghadirkan model kerja sama Business to Business (B2B) pertama di Indonesia yang mendapat dukungan pendanaan APBN.

Langkah ini dipaparkan langsung oleh Direktur Utama Perumda Tirta Raharja, H. Teddy Setiabudi di hadapan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/8/2025) dalam forum kajian risiko korupsi pada proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Bandung.

Dirut Tirta Raharja menjelaskan, SPAM Bandung Timur hadir menjawab tantangan rendahnya cakupan layanan air minum di Kabupaten Bandung bagian timur, yang baru mencapai 8,18% dari total penduduk lebih dari 1 juta jiwa.

Dengan adanya proyek ini, cakupan pelayanan ditargetkan meningkat signifikan seiring bertambahnya kapasitas produksi dari pelayanan eksisting 400 liter per detik menjadi 1.100 liter per detik.

Menurutnya, keterbatasan pendanaan Internal Tirta Raharja, APBD dan APBN mendorong lahirnya skema inovatif berupa kerja sama investasi B2B dengan swasta, namun tetap dilakukan melalui mekanisme pelelangan terbuka, review oleh BPKP, persetujuan Bupati, hingga pengawasan berbagai pihak.

“Sejak awal, seluruh tahapan proyek ini melibatkan Kementerian PUPR, LKPP, BPKP, aparat penegak hukum, akademisi, hingga DPRD Kabupaten Bandung. Kami ingin memastikan proyek ini transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.

KPK menyambut positif penjelasan tersebut, mengingat kajian yang dilakukan bukan untuk proyek spesifik semata, tetapi dalam rangka memperkuat tata kelola Kerja KPBU di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, SPAM Bandung Timur dapat menjadi best practice nasional bagaimana KPBU dapat dijalankan secara sehat, inovatif, dan minim risiko korupsi.

Selain aspek investasi dan tata kelola, Tirta Raharja juga menekankan komitmen konservasi lingkungan dan keberlanjutan sumber air.

Perusahaan telah melaksanakan konservasi lingkungan secara bertahap, melakukan kajian neraca air oleh pihak/institusi yang kompeten, melakukan program penanaman pohon, mendorong study dan menjembatani pembuatan embung, pembuatan sumur resapan, serta monitoring dan evakuasi digital melalui aplikasi Sigandrung untuk memantau efektivitas konservasi.

Dirut Perumda Tirta Raharja menyatakan bahwa: “Proyek ini bukan hanya soal memperluas layanan air minum, tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya air. Semua tahapan kami pastikan terbuka, melibatkan banyak pihak, dan sesuai regulasi.”

Dengan nilai investasi lebih dari Rp1 triliun dan masa kerja sama selama 30 tahun, SPAM Bandung Timur bukan hanya menjadi tonggak baru layanan air minum di Kabupaten Bandung, tetapi juga menjadi contoh bahwa kolaborasi pemerintah dan swasta dapat berjalan cepat, transparan, serta mendukung pencegahan korupsi.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Bandung, Dr. H. Cakra Amiyana, mengatakan, dalam mewujudkan kebutuhan daerah dalam pembangunan, pengelolaan keuangan negara menjadi sangat penting.

Untuk itu, pemerintah daerah dapat mengajukan beberapa model menggunakan model bisnis to bisnis dengan pihak swasta, seperti, kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, KPBU dapat digunakan sebagai salah satu model untuk penyediaan air minum.

Model lain yang ditentukan oleh Kementerian PU, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga menentukan model-model kerjasama lainnya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016 tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Dalam mengimplementasikan model-model kerjasama tersebut, pemerintah daerah perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan pedoman tentang pengelolaan keuangan negara dan kerjasama pemerintah dengan swasta. Regulasi yang berlaku, lanjut Cakra, pemerintah daerah perlu memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, seperti PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016 tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mewujudkan kebutuhan daerah dalam pembangunan dengan efektif dan akuntabel, serta memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

(Saufat Endrawan)

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kedekatan Presiden Prabowo dan Bupati Dadang Supriatna Ketangkap Layar Kamera
PKB Run Fun Harlah Ke-27 Di Warnai Isak Tangis, Bahagia dan Rasa Terharu
inilah Tumpukan Uang Miliaran Kajari Kab. Bandung Amankan Uang Hasil Korupsi Kadinkes
Kejaksaan Periksa Pihak PT. BDS dan PT. Cahaya Frozen Gru
Dirut Perumda Air Minum Tirta Raharja Mainkan Biola di Hadapan Bupati dan Puluhan Ribu Warga