Bulan November Lokasi Lahan Akan di Laporkan Ke Mendagri

Bupati Bandung siap Laksanakan Inpres No.17/2025

foto

Saufat Endrawan

Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip,.M.Si siap Laksanakan Amanat Inpres No.17/2025

OPININEWS.COM, Bandung -- Bupati Bandung, Dr. H.M. Ddang Supriatna, S.Ip, M.Si langsung sikapi keluarnya Inpres Nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Gerai dan Pergudangan bagi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP). ‎

‎Mengacu kepada Inpres tersebut, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk mendorong data dan melaporkan pada pemerintah pusat untuk kesiapannya. ‎

‎Tidak hanya bagi wilayah Kabupaten dan Kota, namun juga diisyarakan kepada  seluruh gubernur se Indonesia.

‎ ‎Terkait Inpres Nomor 17 tahun 2025 tentang percepatan pembangunan pergudangan dan gerai, pemerintah Daerah Kabupaten Bandung termasuk Gubernur Jabar ada kewajiban untuk mendorong mendata dan melaporkan kepada setiap desa atas kepemilikan  aset  tanah carik, yang akan digunakan untuk pembangunan yang biayanya dari pemerintah pusat dan desa hanya menyiapkan lahan di pinggir jalan minimal 1000 meter persegi. ‎ ‎

Menyikapi Inspres ini, Bupati Bandung,, Dadang Sipriatna langsung mensikapi dengan menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan KDMP/KKMP Kabupaten Bandung, di Ruang Rapat Bupati Bandung, Rabu (29/10/2025) siang.

‎ ‎Usai rapat, rapat koordinasi ini, kata Dadang Supriatna, mengundang, Komandan Dandim 0624, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas PUTR serta Dinas lainnya. ‎

‎Hasil rapat ini, lanjut Bupati Bandung pada bulan November 2025 akan melaporkan kepada Pemerintah Pusat. ‎

‎"Para desa yang memiliki tanah carik 1000 meter persegi di pinggir jalan untuk langsung berikan laporan kepada saya. Jika ada desa yang tidak memiliki tanah seluas 1000 meter persegi tersebut di pinggir jalan bisa lakukan tukar guling. Jika tidak ada sama sekali maka Pemkab Bandung akan mengupayakan. Bagi Kelurahan Pemerintah Kabupaten Bandung yang akan menyediakan lahan," jelas Dadang Supriatna yang kerap di sapa Kang DS. ‎

‎Lokasi lahan harus jelas dan lokasinya di pinggir jalan agar mudah di akses. pembangunanya di biayai oleh kementerian. Dan titik koordinatnya pun harus di laporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). ‎

‎ ‎"Pemerintah daerah akan membelikan lahan bagi kelurahan dan desa yang tidak memiliki tanah carik desa. Saat ini sudah terbentuk KDMP di semua desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung," tegas Kang DS. ‎

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dr. H.M. Dadang Supriatna,S.Ip,.M.Si Jadi Nara Sumber Setahun Pemerintahan Prabowo - Gibran di Siaran Televisi CNN Indonesia
Agus Yasmin Nilai Kang DS Mampu Tangani Inflasi di Saat Ekonomi Nasional Tidak Sedang Baik-Baik
Banteng Lawas Sampaikan Surat Terbuka kepada Megawati Soekarno Putri
Kang DS Gelar Istiqosah dan Doa Bersama Agar Pemerintahan Aman Kondusif dan Pelayanan Tetap Maksimal
Bupati Pangandaran Tak Tahu Jumlah SPPG dan Dapur MBG di Wilayahnya