KPK Periksa Politikus asal Kabupaten Bandung
Mantan Anggota DPRD Kab. Bandung Diperiksa KPK

Barra Sulthan Endrawan
KPK Periksa Politikus PAN dari Dapil Kab. Bandung dan KBB
OPININEWS, Jakarta -- Satu persatu Anggota DPR RI yang diduga terlibat kasus korupsu asal Dapil Jabar Kabupaten Bandung dan Bandung Barat di periksa tIm penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK Panggil Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qudratullah dari Fraksi PAN.
Anggota DPR RI dari Dapil Kabupaten Bandung dan KBB inI periksa KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK.
Najib, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bandung ini, dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.
"Kami periksa Najib, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK. KPK juga melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan saksi Najib, anggota DPR RI Komisi XI," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada www.opininews.com, di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap Najib dilakukan di gedung KPK Merah Putih. KPK belum merinci materi yang akan didalami oleh penyidik," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini, KPK menetapkan dua tersangka. Keduannya adalah Satori dan Heri Gunawan . "Kedua tersangka ini merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022," ujarnya.
KPK menilai Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK.
BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK per tahun.
Setelah dana dicairkan, oleh Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima dana Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari kasus ini. ini.
Informasi yang berkembang di masyarakat proyek yang menggunakan dana tersebut, di gunakan pembangunan gedung di Pasir Jambu Kabupaten Bandung. Hingga kini bangguanan dengan lahan dekat pemakamannya dan tak jelas peruntukannya
( Barra Sulthan Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan