Rokok Ilegal Marak Beredar di Kab. Bandung

Bupati dan KPBC TMP A Bandung Musnahkan Rokok Ilegal

foto

Saufat Endrawan

Bupati Bandung KDS Bakar Rokok Ilegal Hadil Rasia

OPININEWS.COM, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) TMP A Bandung lakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan dan pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

Bupati Bandung,  Dr. H.M. Dadang Supriatna yang akrab disapa KDS lakukan pemusnahan dengan cara membakar rokok ilegal tersebut.

KDS kepada www.opininewa.com, menyatakan  apresiasi  kepada aparaturnya  atas kerja keras dan kesigapannya di lapangan.

"Saya memberikan apresiasi kepada petugas beserta jajaran yang sudah melakukan penindakan dan persiapan pemusnahan rokok ilegal ini. Hampir 1 juta bungkus terkumpul berkat kesigapan petugas yang bahkan harus bermalam dan tidur di lapangan," ujar KDS.

KDS menegaskan selain memberantas barang ilegal yang merugikan penerimaan negara, aparat yang terkIt terus melakukan pembenahan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan pendekatan yang persuasif dan humanis.

Ia juga mendorong adanya kolaborasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat terkait penataan estetika daerah, salah satunya penertiban reklame di sepanjang jalan provinsi.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandung, Sutikno, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan secara simbolis pada kegiatan tersebut merupakan hasil penindakan bersinergi selama tahun 2026.

"Barang kena cukai hasil tembakau yang dimusnahkan sejumlah 1.190.000 batang dengan nilai barang mencapai Rp1.774.000.000, serta memiliki potensi kerugian atau penerimaan negara sebesar Rp891 juta sekian," jelas Sutikno.

Sutikno menambahkan, pemusnahan secara menyeluruh akan dilanjutkan menggunakan fasilitas insinerator ramah lingkungan di PT Jasa Medivest, Dawuan, Kabupaten Karawang.

Langkah ini penting untuk menjaga iklim industri dan pasar rokok legal agar penerimaan cukai tetap terjaga.

"Target penerimaan cukai untuk Jawa Barat sendiri mencapai Rp30 triliun, di mana Rp29 triliun berasal dari cukai rokok. Hingga saat ini sudah terealisasi Rp27,5 triliun. Pemusnahan ini penting agar tidak terjadi distorsi pasar dan penerimaan negara terlindungi," tambahnya.

Pemusnahan BKC ilegal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar serta menciptakan iklim usaha yang sehat. 

Pemusnahan BKC ilegal ini dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari bimbingan teknis peningkatan kapasitas anggota, kolaborasi antar-instansi, penindakan di lapangan, hingga sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bupati dan Kapolresta Bandung Perkuat Sinergi Keamanan di Kab. Bandung
Erwin Rinaldi: Pemkab Bandung juga Dirugikan Akibat Kasus PT. BDS
Renie Rahayu: DPRD Dukung Penuh Kemajuan Santri di Kabupaten Banding
Polresta Bandung Peduli Korban Kebakaran di Kecamatan Pacet
Polresta Bandung Tangkap 52 Bandar Narkoba