Ketua Kwarcab Pramuka Dukung Perbup No.71/2022

Bupati Bandung Keluarkan Perbup No. 71/2022 Tentang ASN Kenakan Pakaian Pramuka

foto

Saufat Endrawan

Bupati dan Ketua Kwarcab Pramuka Ajak ASN Kenakan Pakaian Pramuka Setiap Tanggal 14 setiap bulannya

Opininews.com, Madinah -- Pramuka atau Praja Muda Karana merupakan organisasi atau gerakan kepanduan.

Pramuka adalah sebuah organisasi yang merupakan wadah proses pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan di Indonesia.

Dalam dunia internasional, Pramuka disebut dengan istilah "Kepanduan" (Boy Scout). Gerakan Pramuka memiliki kode Kode Kehormatan Pramuka, sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar Pramuka, Gerakan Pramuka memiliki Kode Kehormatan yang terdiri atas janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma Kode Kehormatan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya, yaitu: Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma.

Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma.

Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma.

Dan setiap warga negara Indonesia yang pernah mengenyam pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi pasti pernah mengikuti gerakan Pramuka dan Pramuka dapat mendidik anggota bisa hidup mandiri dan ilmu itu dapat dirasakan ketika kita menjadi dewasa.

Untuk lebih mencintai dan memahami makna dari kepanduan atau Pramuka di Kabupaten Bandung, Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna S.Ip. M.Si dan Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Bandung, Hj. Emma Dety Permanawati, S.Pd.I, MM melaporkan dari Madinah, Arab Saudi, kepada www.opininews.com, Kamis (14/7).

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, bahwa ASN Kabupaten Bandung harus memahami dasar-dasar Pramuka sebagai bekal saat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Tidak hanya itu Bupati Dadang Supriatna juga telah mengeluarkan kebijakan atau aturan ASN di Kabupaten Bandung untuk menggenakan pakaian Pramuka setiap tanggal 14 setiap bulannya.

Bupati juga telah menggeluarkan Peraturan Bupati Bandung (Perbup) No. 71/2022 Tentang Peraturan Penggunaan Pakaian Parmuka oleh ASN Kabupaten Bandung setiap tanggal 14 setiap bulannya.

Sementara itu Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Bandung, Hj. Emma Dety sangat mendukung Perda No. 71/2022 tentang penggunaan pakian Pramuka oleh ASN Kabupaten Bandung setiap tanggal 14 setiap bulannya.

"Dengan menggunakan pakaian Pramuka maka akan semakin muncul jiwa dan dasar dasar Pramuka yang salahsatunya adalah munculnya jiwa kemandirian, kebersamaan dan percaya diri," ujar Emma Dety.

Jiwa dan dasar-dasar Pramuka tidak hanya harus dimiliki oleh para pelajar maupun mahasiswa saja namun oleh orang dewasa, para pekerja terutama ASN juga perlu dimiliki.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dadang Supriatna: SK Pelantikan tak Berubah Hanya Seremoni Pelantikan Saja yang Di Ulang
Ratusan Anak Yatim Piatu Bahagia Dapat Bingkisan dan Uang Ketupat dari Anang Susanto
Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo dampingi Kapolda Tinjau Pos Terpadu Cileunyi
Polresta Bandung Musnahkan Ribuan Botol Miras, Knalpot Brong dan Obat Terlarang
Sangat Bijak Bupati Batalkan Pejabat Sudah Dilantik Demi SE Mendagri