Rahmat Targetkan PTSL tahun 2023 Sentuh 60.000 Bidang Tanah

Bupati Bandung Beri Apresiasi Terhadap Kinerja BPN Kab. Bandung

foto

Saufat Endrawan

Kepala BPN Kab. Bandung, Rahmat (kemeja putih)

Opininews.com, Bandung -- Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung saat ini tengah mengerjakan tugas sesuai dengan harapan Presiden RI Joko Widodo agar tanah milik masyarakat segera bersertifikat agar memiliki kepastian hukum yang jelas Melalui program PTSL.

Salahsatu Kabupaten di Indonesia yang mendapatkan program tersebut adalah Kabupaten Bandung.

Hal ini diakui oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Rahmat, saat ditemui www.opininews.com, di Kantornya, di Soreang, Kabupaten Bandung, kemarin.

"Pada tahun 2023 ini sebanyak 60.000 bidang tanah masuk dalam program PTSL Kami akan menyelesaikan target ini," kata Rahmat.

"BPN Kabupaten Bandung akan selalu berbuat yang terbaik dan melayani secara profesional kepada warga Kabupaten Bandung," tegas kepala BPN Kabupaten Bandung, Rahmat.

Sementara itu, Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepala BPN Kabupaten Bandung, Rahmat.

"Saat ini Kabupaten Bandung juga tengah banyak berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Bandung terutama dalam hal penyelamatan aset tanah yang belum bersertifikat. Mudah-mudahan dengan kepemimpinan Pak Rahmat di BPN Kabupaten Bandung, asset tanah milik Kabupaten Bandung satu persatu bidang bisa memiliki surat administrasi pertanahan berupa sertifikat," harap Bupati Bandung.

Tidak hanya itu program penyelesaian 60.000 bidang tanah milik masyarakat Kabupaten Bandung dari program PTSL bisa berjalan dengan baik tanpa hambatan.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Renie Rahayu: Bupati Bandung Berhasil Ciptakan Desa Wangisagara Jadi Desa Penghasil Puluhan Miliar dari BUMDes
Program Kang DS dan KDM Selaras Dalam Pembinaan Siswa Nakal
Dadang Supriatna: Pak Gubernur Saya Akan Masukan Pelajar Nakal Pada Maghrib Mengaji juga Barak
DPRD Dukung Langkah Kongkrit Pemkab Bandung dalam Pencegahan Tindakan Korupsi Melalui Fungsi Legislasi
Untung: Peserta Kongres Persatuan PWI Bukan PLT yang Ditunjuk