Dadang Supriatna Patuh Terhadap Mendagri

Sangat Bijak Bupati Batalkan Pejabat Sudah Dilantik Demi SE Mendagri

  • Kamis, 18 April 2024 | 20:25 WIB
foto

shafa salsabilla

Saufat Endrawan, S.Sos - Pengamat Kebijakan Publik dan Pengurus PWI

Penulis: Saufat Endrawan

OPININEWS.COM.--- Tidak ada yang salah saat Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si melantik ratusan pejabat Kabupaten Bandung pada Tanggal 22 Meret 2024 lalu.

Karena pada saat itu Surat Edaran Larangan Kepala Daerah Mutasi Jelang Pilkada tertanggal 29 Meret 2024 belum ditandatangani.

Bupati Bandung membatalkan pelantikan bukan karena ada pelanggaran, namun menghormati surat edaran yang telah ditandatangani dan akan kembali melantik ulang dengan dilampirkan surat izin dari Kemendagri.

Dan mekanisme ini adalah mekanisme yang benar sesuai dengan etika dalam administrasi negara dan administrasi pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Surat tertanggal 29 Maret 2024 adalah kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Salah satu point dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Larangan ini berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 / 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pada ayat lima lima dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Berpedoman pada aturan ini, tertanggal 22 Maret 2024 hingga akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Untuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari: Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, memimpin satuan/unit kerja Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan kepala Puskesmas dan kepala sekolah.

Penggantian pejabat diatas selain mendapatkan ijin Mendagri namun harus melaksanakan beberapa ketentuan sebagai berikut: Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antarjabatan dan/atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan.

Dilakukan Uji kompetensi dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

Mengacu angka 1 (satu) di atas, sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan/atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Pengisian jabatan kepala sekolah, syarat dan mekanismenya mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021.

Cara mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dan penetapannya tidak melalui Persetujuan Menteri Dalam Negeri. Dalam SE juga mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. 

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

( Saufat Endrawan, S.Sos - Pengamat Kebijakan Publik Kab. Bandung/ Pengurus PWI Kab. Bandung )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Umat Muslim Maluku di Bandung Gelar Halal Bihalal di Kabupaten Bandung
Sesuai Arahan Mendagri Bupati Batalkan Posisi Ratusan Pejabat yang Dilantik Tanggal 22 Meret 2024
Polresta Bandung Musnahkan Ribuan Botol Miras, Knalpot Brong dan Obat Terlarang
Dadang Supriatna: SK Pelantikan tak Berubah Hanya Seremoni Pelantikan Saja yang Di Ulang
Inilah Harapan Dede Yusuf di HUT Kab. Bandung ke-383