Tidak Ada Pengurus PWI di Bubarkan

Enung D Susana Ketua PWI Kab. Bandung yang Sah, PWI Akan Somasi PLT Ketua PWI se Jabar

foto

Saufat Endrawan

Enung D Susana Ketua PWI Kab. Bandung, PWI Akan Gugat Ketua PLT Kabupaten dan Kota Se Jabar

Opininews.com, Bandung  -- Jajaran Pengurus PWI Kabupaten Bandung berencana mengajukan somasi ke Ketua Umum PWI Pusat Hendri Ch. Bangun terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) pengurus PWI kabupaten Bandung masa jabatan 2025-2028 dan Pembekuan Pengurus PWI Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan (SK) No. 343-PLP/PP-PWI/2025 yang ditandatangani Ketua Umum, Hendri Ch.Bangun dan Sekretaris Jenderal, Iqbal Irsyad.

Hal itu diungkapkan Ketua PWI Kabupaten Bandung, Enung D. Susana saat rapat konsolidasi anggota dan pengurus PWI kabupaten Bandung yang dihadiri Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Barat, Achmad Sukri bertempat di Sekretariat PWI Kab. Bandung, Senin (14/7).

"Setelah rapat konsolidasi, kami sepakat dalam waktu dekat akan melayangkan somasi kepada Ketua Umum PWI Pusat Hendri Ch. Bangun untuk membatalkan SK Penunjukan PLT Ketua PWI Kabupaten Bandung saudara Asep Sahrial," ujar Enung.

Lebih jauh Enung D. Susana menjelaskan, Kepengurusan PWI di Kabupaten Bandung merupakan hasil konferensi yang diselenggarakan 14 November 2023 dikuatkan dengan SK PWI Jabar No. 624/PWI-JB/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Penetapan Personalia Pengurus PWI Kabupaten Bandung Masa Bakti 2023-2026 serta SK No. 177/PKU/PP-PWI/2024 tentang Pengukuhan Pengurus PWI Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat masa bakti 2023-2026 yang dikeluarkan PWI Pusat.

"Hingga kini kepengurusan PWI Kabupaten Bandung tidak kosong, jadi tidak perlu dibentuk Pelaksana Tugas," tandas Enung. Lantas, masih dikatakan Enung, SK Pembekuan pengurus PWI Kab. Bandung yang dikeluarkan PWI Pusat, legal standingnya apa? Apa Pengurus Kab. Bandung yang masa jabatannya hingga 2026 ada yang menyimpang dari PDPRT PWI?.

"Kami sendiri belum pernah mendapat surat peringatan, pemberitahuan hingga berita acara apapun dari PWI Pusat, tiba-tiba muncul SK Pelaksana Tugas," tambahnya.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Barat, Achmad Sukri menghormati langkah Pengurus PWI Kabupaten Bandung untuk melayangkan somasi kepada Ketua Umum PWI Pusat untuk membatalkan SK peunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus PWI Kabupaten Bandung yang dikeluarkan Pengurus PWI Pusat.

Menurut Achmad Sukri, mekanisme pembekuan dan penunjukan Plt Pengurus PWI di tingkat kota/kabupaten sudah diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), "Salah satunya adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu dan dilengkapi lembaran Berita Acara. Apalagi untuk mengeluarkan surat keputusan, sesuai PDPRT, SK tersebut harus ditandatangani Ketua Umum, Sekjen dan Bidang Organisasi.

Mekanisme ini tidak ditempuh oleh Pengurus PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendri Ch. Bangun," katanya.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dadang Supriatna: Pak Gubernur Saya Akan Masukan Pelajar Nakal Pada Maghrib Mengaji juga Barak
Polresta Bandung Respon Cepat Tangani Premanisme di MTQH Tingkat Jabar di Kab. Bandung
Program Kang DS dan KDM Selaras Dalam Pembinaan Siswa Nakal
Renie Rahayu: Bupati Bandung Berhasil Ciptakan Desa Wangisagara Jadi Desa Penghasil Puluhan Miliar dari BUMDes
Untung: Peserta Kongres Persatuan PWI Bukan PLT yang Ditunjuk