Kuasa Hukum PT. BDS Serahkan 346 Berkas Kepada Hakim

Sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Bukti Keseriusan PT. BDS Selesaikan Masalah dengan Vendor

foto

Ade Chandra Andriawan

Kuasa Hukum PT. BDS Serahkan 346 Alat Bukti pada Persidangan PKPU di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025) siang.

Opininews.com, Jakarta -- PT. Bandung Daya Sentosa (PT. BDS) serius menangani permasalahan yang terjadi yaitu terkait utang piutang dalam pengadaan daging dada ayam pada tahun 2024.

Salah satu upaya untuk menyelasaikan utang piutang kepada vendor melakukan sidang PKPU di Pengadilan Negeri, di Jakarta Pusat.

intinya agar pihak PT. Cahaya Frozen Raya segera melakukan kewajiban menyelasaikan utangnya kepada PT. BDS yang mengakibat terhambatnya pembayaran kepada vendor penyuplai daging ayam.

Pada sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Kamis (7/8/2025) yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rosyid, SH, M.Hum kuasa hukum PT. BDS, H. Rahmat Setiabudi, SH dan rekan telah menyerahkan lebih dari 346 alat bukti berupa dokumen kerja sama, invoice, serta lainnya telah guna memperkuat hakim dalam pengambilan keputusan.

Usai sidang Rahmat Setibudi kepada www.opininews.com, di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, menegaskan alat bukti sebanyak 346 berkas membuktikan PT. BDS sangat serius dalam menyelasaikan masalah dengan vendor.

"Ini mempertegas, tidak ada unsur pidana, Ini murni bisnis dan terjadinya keterlambatan pembayaran kepada vendor karena ada tunggakan yang belum di bayarkan PT. Cahaya Frozen Raya kepada PT. BDS capai ratusan miliar.

( Ade Chandra Andriawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
KPK Tunjuk Kabupaten Bandung jadi Peserta Program E-Learning ASN Berintegritas 2026
KDS Akan Berjibaku Dorong Ponpes Maju dan Miliki Ciri Khas
BPK RI Perwakilan Jabar Serahkan OPINI WTP Ke-10 Kabupaten Bandung Tahun 2025
Bupati Bandung Bagikan Kain Kafan di Malam Tahun Baru Islam 1448 H/2026
Ketua Umum AKKOPSI KDS Targetkan Indonesia Bebas TBC Tahun 2030