Bapenda Kab. Bandung Gelar Sosialisasi dan Gebyar Opsen PKB dan BBNKB

Kang DS Akan Perbaiki Seluruh Jalan Yang Rusak Bersumber dari PKB dan BBNKB

foto

Saufat Endrawan

Bapenda dan Bupati Bandung Gelar Sosialisasi dan Gebyar Opsen PKB dan BBNKB di Jalak Harupat, Sabtu (25/10/2025)

OPININEWS.COM, Bandung -- Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip.,M.Si buka rangkaian kegiatan sosialisasi dan Gebyar Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Wilayah Pemerintahan Kabupaten Bandung di SOR Stadion di Jalak Harupat, Sabtu (25/10/2025).

Kegiatan ini di Gelar Kantor Bapenda Kabupatenn Kabupaten dengan berkoraborasi bersama IMI Kabupaten Bandung dan Kantor Samsat Soreang serta lainnya.

Usai buka kegiatan ini, kepada www.opininews.com,  Bupati Bandung Dadang Supriatna yang kerap di sapa Kang DS, berjanji akan membangun dan memperbaiki seluruh jalan yang rusak dari dana yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor.

"Saya imbau dan ajak  warga ikut dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bandung dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan segeralah melakukan balik nama kendaraan sesuai domisili," imbau Kang DS.

Bupati akui ada ratusan kilometer jalan di Kabupaten Bandung yang rusak dan perlu di perbaiki. Untuk memperbaikinya kami targetkan dari dana yang bersumber darai pajak kendaraan bermotor," tegasny.

Pada kesempatan ini Kang DS berikan apresiasi kepada Kepala Satpol PP dan Kapala Bapenda Kabuaten Bandung yang telah mentertibkan spanduk, iklan, billboard dan rekalme lainnya yang tidak berizin dan tak mau bayar pajak. Operasi penertiban reklame ini cara yang positif dan harus konsisten demi terdongkraknya PAD dari sektor pajak reklame.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, H. Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos.,M.Si menjelaskan untuk mengedukasi masyarakat untuk tertib dan tepat waktu membayar pajak kendaraan. Dasar pelaksanaan kegiatan yaitu undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daera, peraturan daerah Nomor 10 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Nomor 289 tahun 2003 tentang tata cara pemungutan pajak daerah serta instruksi Bupati Bandung nomor 8 tahun 2025 tentang pelaksanaan program zona integritas taat pajak kendaraan bermotor dan program ketaatan pajak kendaraan milik pemerintah serta peningkatan kepatuhan pajak bumi bangunan sektor pedesaan perkotaan dalam rangka optimalisasi Pendapatan asli daerah.

Tujuan dilaksanakan sosialisasi Opsen PKB dan bbnkb ini, tutur Erwan,  untuk meningkatkan pemahaman masyarakat melalui pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai manfaat ketentuan Open PKB dan bbnkb, meningkatkan kepatuhan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor juga optimalisasi potensi penerimaan daerah pajak daerah dari sektor Opsen PKB BBNKB guna mendukung pembangunan di daerah kabupaten Bandung serta untuk peningkatan pelayanan publik serta meningkatkan partisipasi publik yang persuasif dalam menciptakan suasana yang menarik dan interaktif sehingga masyarakat lebih termotivasi untuk berpartisipasi yang kelima membangun komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan publik yang transparan inovatif dan dekat dengan masyarakat atau lebih Humanis yang terakhir mendorong peralihan kepemilikan kendaraan yang tertib administrasi serta mengedukasi pentingnya nama kendaraan bermotor sesuai aturan agar tercipta data kependudukan yang paling dan akurat.

Tema acara ini , jelas Erwan, adalah Gebyar pajak daerah bersama ikatan motor Indonesia peserta kegiatan ini sebanyak 400 orang yang terdiri dari sebanyak 130 komunitas kendaraan bermotor dan sebanyak 70 komunitas mobil Dengan cara ini ini, kamu ingin, meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan mekanisme pembayaran Open PKB dan bbnkb yang kedua tersosialisasikan program open pajak kendaraan bermotor baik secara langsung maupun melalui media yang ketiga meningkatnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam kewajiban membayar PKB dan BBNKB tepat waktu yang ke-4 terbangunnya pelayanan yang mudah cepat dan transparan kepada masyarakat terima tercapainya penerimaan daerah dari sektor Open PKB dan bbnkb sesuai target yang telah ditetapkan..

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Cucun Ahmad Syamsurijal Mengenang Syair Lagu Qasidah "Perdamaian"
Delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Bandung dukung Program Kerja Bupati Bandung Tahun 2026 Mendatang
Bupati Puji Camat Pasirjambu Koperasi Merah Putih Sudah Berjalan 100 Persen
Agus Yasmin: Kang DS Mewakafkan Dirinya untuk Warga Kab. Bandung
Dadang Supriatna Raih Penghargaan dari Pengurus PWRI Pusat